KPU, KPI dan Bawaslu Riau Gelar Rakor Bahas Aturan Kampanye di Media

Rabu, 13 Februari 2019

RADARPEKANBARU.COM.KPU, KPI dan Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2019 di Riau. Hadir dalam rakor, komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, komisioner KPI Riau, Falzan Saherman, dan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

 

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa dalam rakor tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2019 di Riau, Bawaslu bersama sama wartawan akan melakukan pengawasan dalam media di Riau.

 

Baik iklan, sosialisasi maupun kampanye caleg di media massa di Riau khususnya. "Kita berharap sahabat wartawan bisa mensosialisasikan hasil rakor KPU, KPI dan Bawaslu kepada para caleg agar mereka memahami aturan main beriklan, bersosialisasi dan berkampanye melalui media massa dan melaksanakannya sesuai aturan," katanya.

 

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan aturan berkampanye akan diberlakukan kepada para caleg. Pelanggaran juga akan berimplikasi hukum. Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan, pelaksanan hasil dari rakor mengenai kampanye, sosialisasi dan iklan di media massa memang perlu dilakukan pengawasan secara bersama oleh semua pihak terkait.

 

"Pelaksanaan hasil rakor mengenai tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2019 di Riau perlu dilakukan secara beraama sama oleh semua pihak terkait untuk menuju pemilu yang jujur dan adil," katanya.

 

Disinggung waktu pelaksanan berkampanye, sosialisasi dan beriklan, Abdul Hamid mengatakan pelaksanaannya selama 21 hari. Yaitu mulai 21 hari sebelum hari H pemilu.*(rtc)