KPK Sita Dokumen Dari Kantor Bupati Dan Dinas PUPR Mesuji

Rabu, 30 Januari 2019

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Lampung."Penggeledahan dilakukan selama dua hari," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah sesaat lalu, Selasa (29/1).
 


Penggeledahan pertama digelar pada Senin (28/1). Ada tiga lokasi yang digeladah, di antaranya rumah Bupati Mesuji di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, dan rumah salah satu tersangka pemberi suap. "Dan pada hari ini dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di Mesuji, yaitu Kantor Bupati dan kantor Dinas PUPR," jelasnya.


Dari lima lokasi tersebut, kata Febri, KPK menyita sejumlah dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap. Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Bupati Mesuji, Khamami (KHM , Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra (WS) dan swasta sekaligus adik bupati, Taufik Hidayat (TH). Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap dalam kasus ini.


Sementara pihak diduga sebagai pemberi suap adalah pemilik PT. Jasa Promix Nusantara dan PT. Secilia Putri, Sibron Aziz (SA) dan swasta, Kardinal.(rmol)