Astaga! Kakak Kandung Perkosa Adik Sendiri Hingga Hamil

Sabtu, 31 Mei 2014


PENAJAM, RADARPEKANBARU.COM - Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini sering terjadi, termasuk di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Lebih memilukan lagi, pelaku adalah kakak kandung yang tega menyetubuhi adiknya hingga hamil.

Nasib malang ini dialami remaja putri berinisial  FS (14) warga Desa Gunung Makmur  RT 03, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU). Kini dia  hamil 4 bulan akibat perbuatan bejat kakak kandungnya, Safariansyah (20) alias Ari. Mestinya Ari melindungi adiknya FS dari segala ancaman, justru menghamili FS.

Perbuatan bejat Ari terungkap ketika korban (FS) mengeluh sakit pada alat vitalnya setiap kali buang air kecil. Mendengar keluhan FS, 19 Mei 2014,  ibu korban berinisial SR membawa ke Puskesmas Babulu untuk memeriksa kesehatannya.

Setelah petugas medis memeriksa kesehatan FS, bagai tersambar petir di siang bolong, orangtua korban langsung shock mendengar hasil pemeriksaan tersebut. Karena anak keduanya dari empat bersaudara itu  sedang hamil.

Sontak orangtua korban langsung menanyakan kepada FS siapa pelakunya?. Ditanya begitu oleh orangtuanya, FS langsung menyebut nama Ari yang melakukan perbuatan bejat.  Karuan saja, si ibu korban merasa seperti disambar geledek menerima kenyataan di luar akal sehatnya.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Babulu AKP Bambang Suhandoyo, kasus pencabulan yang ditanganinya berdasarkan informasi dari masyarakt bahwa di desa tersebut ada seorang gadis belia masih berusia 14 tahun hamil di luar nikah. 

Kemudian polisi mendatangi kediaman korban sekaligus melakukan penyelidikan. Namun, setelah pihak polsek sampai di tempat kejadian perkara (TKP), ayah korban mencoba menutupi aib yang menimpa keluarganya.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bukan dari kedua orangtua korban, setelah kami datangi TKP, bapak korban mencoba mengaburkan persoalan yang menimpa keluarganya karena malu. Tapi kami tetap memprosesnya karena korban masih di bawah umur," ungkap Bambang pada seperti dilansir Balikpapan Pos (Jawa Pos grup), Jum'at  (30/5).

Setelah cukup bukti, kata Bambang, tersangka Ari ditangkap Rabu (28/5) lalu. Berdasarkan keterangan korban bahwa tersangka Ari telah menyutubuhi dirinya tiga kali pada bulan Februari 2014 lalu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka dan korban, tiga kali melakukan perbuatan persetubuhan.  Ketiganya dilakukan pada bulan Februari di ruang tamu rumahnya sendiri," ujarnya.

Lanjut perwira berpangkat tiga balok di pundaknya, pemuda pemetik kelapa sawit milik tetangganya itu melakukan perbutan pada saat kondisi rumah kosong atau pada saat kedua orangtua mereka keluar rumah. Selain itu, rumah tempat tinggalnya jaraknya agak jauh dari rumah tetangga.

"Rumahnya itu sunyi, artinya TKP jaraknya agak jauh dari rumah penduduk yang lain," beber Kapolsek.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas Babulu bahwa anak putus sekolah itu telah berbadan dua dan janin dalam kandungan tersebut telah berusia 16 minggu (4 bulan). "Keterangan dari pihak puskesmas, usia kandungannya (FS) empat bulan," terangnya.

Kini tersangka Ari mendekam di jeruji besi di Polsek Babulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(rp)