Kanal

Sidang Pemalsuan SKGR , Pengacara Hinsatopa Simatupang Mengundurkan Diri

RADARPEKANBARU.C0M.Janner SH mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Hinsatopa Simatupang, terdakwa dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Pengunduran disampaikan Janner saat persidangan, Kamis (20/12/2018).

 

"Terhitung hari ini, kami menyatakan mundur mendampingi terdakwa Hinsatopa di persidangan," ujar Janner dari Kantor Hukum JnR di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Riska Widiana dengan hakim anggota Martin Ginting dan Asep Koswara.

 

Usai menyatakan mengundurkan diri, Janner langsung menyerahkan surat pernyataan mundur sebagai kuasa hukum Hinsatopa ke majelis hakim. Tak lama berselang, ia meninggalkan ruang sidang. Pengunduran diri Janner yang tiba-tiba mengejutkan pengunjung sidang. Tidak disebutkan di persidangan alasan pengunduran diri Janner.

 

Tanpa didampingi pengacara, Hinsatopa yang pernah menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau menolak hakim melanjutkan sidang. Ia meminta hakim menunda sidang karena dia akan membawa kuasa hukum baru pada sidang Jumat (21/12/2018). "Saudara terdakwa besok harus bisa menghadirkan pengacaranya.

 

Kalau tidak ada juga, sidang tetap akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi," tegas hakim ketua. Hinsatopa diduga bersama-sama dengan tiga mantan lurah Gusril, Fadliansyah, Budi Marjohan, pengacara Agusman Idris dan Poniman terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012.

 

SKGR itu diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012. Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04 telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain.

 

Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru. SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

 

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik. Atas perbuatan itu, Hisantopa dijerat dengan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau 263 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak.{ckc}

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER