Kanal

Pemko Dumai Belum Terima SK Penetapan UMK dari Gubernur

RADARPEKANBARU.COM.Meski informasi besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota seluruh Riau sudah diumumkan dan tersebar luas, namun hingga kini, Pemerintah Kota Dumai belum menerima SK Penetapan UMK dari Gubernur Riau.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M Nasir, Selasa (27/11/2018) mengatakan Pemerintah Kota Dumai belum menerima Surat Keputusan Gubernur terkait nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Riau.

 

''Hingga saat ini Pemerintah Kota Dumai masih menunggu SK penetapan UMK dari Gubernur Riau, dimana UMK naik menjadi Rp 3.118.453," kata jelasnya.

 

Muhammad Nasir juga mengatakan, UMK tersebut naik sekitar Rp 251 ribu setelah ditetapkan oleh Dewan Pegupahan Kota Dumai dan di SK kan oleh Gubernur Riau, dimana pada tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.866.655.

 

''Pemko Dumai juga nantinya akan melaksanakan sosialisasi terhadap kenaikan UMK ini,'' katanya.

 

Dikatakan, UMK tersebut sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan karyawan termasuk juga pembangunan daerah, tak terkecuali infrastruktur.

 

''Misalnya, kita menganggarkan pembangunan jalan sepanjang 1 kilometer, dengan adanya kenaikan UMK ini hanya bisa direalisasikan kurang dari rencana awal, itu bisa terjadi," kata M Nasir.

 

Dikatakannya juga, pengaruh itu terjadi dikarenakan dalam perencanaan pembangunan biaya fisik terdapat analisa harga satuan upah terkait dengan UMK. (grc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER