Kanal

Busyro: Putusan MA Telah Menabrak Asas Pendekatan Sistem Penegakan Hukum

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mantan narapidana kasus korupsi diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. MA mengabulkan permohonan atas gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 dan 26 Tahun 2018.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang  membidangi Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan putusan MA tersebut merupakan indikasi mayoritas hakim legisme alias berpikir sangat positivistic, atau lazim disebut  hakim sebagai corong atau mulut undang-undang (la bouche de la loi).

“Melihat putusan MA ini telah memperlihatkan bahwa hukum sebagai refleksi dan penjelmaan moral gagal dipahami, sudah saatnya revolusi pemikiran hukum profetik berbasis sukma dan nilai liberasi, humanisasi, dan transendensi perlu ditegakkan,” jelas Busyro ketika dihubungi pada Ahad (16/9).

Busyro menilai, putusan MA selain menabrak asas pendekatan sistem penegakan hukum juga tidak menunjukkan kepekaan dampak korupsi politik masif yang terjadi di birokrsi pemerintah dan partai politik (parpol), sehingga putusan yang dilakukan tampak tandus dari sukma moral dan sense of moral crisis.

“Putusan MA ini tidak mencegah perilaku-perilaku korup, padahal salah satu fungsi hukum ialah pencegahan krimininalitas dalam masyarakat,” tegas Busyro.

Busyro juga mengimbau kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Indonesia untuk membantu peran KPU dalam mengkampanyekan untuk tidak memilih Parpol yang nekad tidak mencoret nama-nama caleg mantan koruptor tersebut.

“Seharusnya parpol berpihak kepada masa depan masyarakat agar lebih bermoral. Apalagi masyarakat selama ini tidak dilindungi oleh negara terjamin hak dasarnya memperoleh pemimpin yang jujur, bebas dari kleptomaniak yang sudah berbakat merampas sumber-sumber perekonomian negara dan memiskinkan rakyat yang sudah miskin,” pungkas Busyro. (mhmdyh)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER