Kanal

Bekas Ketua DPRD Sulawesi Barat Sujud Syukur

RADARPEKANBARU.COM - Empat bekas pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat divonis bebas dalam perkara korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2016.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju lebih dulu membacakan putusan perkara Andi Mappangara, bekas Ketua DPRD.


Menurut majelis hakimyang diketuai Beslin Sihombing dengan anggota Andi Adha dan Irawan Ismail, dakwaan kesatu, kedua maupun ketigaóbaik primair dan subsidair, tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pi­dana korupsi yang oleh karenanya terdakwa harus­lah dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," Beslin membacakan amar putusan.



Majelis hakim memerintahkan JPU agar membebaskan Mappangara dari tahanan. "Memulihkan kedudukan, hak, harkat dan martabat terdakwa seperti semula," lanjut perintah majelis. Mappangara langsung sujud syukur setelah hakimmenjatuhkan vonis bebas. Ia disambut pelukan ke­luarga dan kerabatnya yang menyaksikan sidang pemba­caan putusan.



Sidang berikutnya giliran bekas Wakil Ketua DPRD Hamzah Hapati Hasan yang divonis bebas. Majelis ha­kim memerintahkan agar membebaskan Hamzah dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju. Terakhir, dua bekasWakil Ketua DPRD Munandar Wijaya dan Harun AM yang dibebaskan. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini dibacakan," putus majelis.



JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas. "Sesuai ketentuan, ada teng­gang waktu 7 hari bagi JPU untuk menentkan sikap: apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum," kata JPU Cahyadi. Upaya hukum yang bisa ditempuh JPU adalahmengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Meski kami dikasih wak­tu 7 hari. Bisa saja kurang dari waktu itu kami menya­takan kasasi," ujarnya.



Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya menyata­kan keempat bekas pimpi­nan DPRD Sulawesi Barat itu terbukti melakukan ko­rupsi sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf i Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Mappangara denganpidana pidana selama 7 tahun--dikurangi masa tahanan--dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," JPU Kejaksaan Negeri Mamuju, Mudazzir membacakan tuntutan pada sidang 16 Agustus 2018. Tuntutan sama dikenakan kepada Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun AM. (rmol)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER