Kanal

Mampukah Kepala Daerah Riau Ke Depan Mensejahterakan Masyarakat Riau Pada Tahun 2021

RADARPEKANBARU.COM -  Tepat pada tanggal 31 Juli 2018 Perebutan Pengelolaan Migas Khususnya Blok Rokan di putuskan oleh Kementrian ESDM pada Tahun 2021-2041 Terkhususnya untuk Migas bagian Blok Rokan di ambil alih oleh PT Pertamina (BUMN), Menggantikan Kontraktor Eksisting PT Chevron Pasifik Indonesia yang notabene nya adalah perusahaan asing.


Tentunya hal ini sangat di sambut baik oleh pemerintah daerah provinsi riau serta seluruh elemen masyarakat yang ada. Untuk Blok Rokan Sendiri memiliki luas 6.220 km, yang mana terdiri dari 96 Lapangan/Kilang Minyak. 3 di antaranya merupakan Penghasil minyak yang berkualitas dan baik, Serta pada masa kejayaan nya pada tahun 1970-an lapangan minas pernah menjadi lapangan minyak terbesar di asia tenggara.


Tentunya ketika terjadi nasionalisasi aset migas, hal ini sangat menguntungkan bagi negara kita sebagai negara penghasilnya. Karena diprediksi selama 20 Tahun mendatang BUMN (Pertamina) yang mengambil alihnya, Pendapatan Negara menjadi US$ 57 Miliar/Rp. 825 T.  Sebesar 48 %  Masuk dan Menjadi Pendapatan Negara, sementara sisanya milik kontraktor yang ada di blok tsb termasuk pertamina.


Namun, evoria tersebut seharusnya bukan saja hanya di rasakan oleh pemerintah pusat  dan Kontraktor Pertamina semata, melainkan daerah penghasil seperti Provinsi Riau Secara Umum, maupun Terkhususnya pada Kab Penghasil Juga harus merasakan nya. Supaya anggapan masyarakat riau selama ini salah, bahwa riau hanya dijadikan sebagai sapi perah oleh pemerintah pusat semata.


Beberapa keuntungan yang didapat ketika nasionalisasi aset migas ini di antaranya adalah Penghematan Devisa negara, Ketahanan Energi Nasional, Potensi Peningkatan Deviden Negara, efisiensi produksi migas, hingga menjadikan pertamina sebagai produsen migas terbesar secara nasional.


Akan Tetapi, ada beberapa pertanyaan yang mendasar yang membuat penulis bingung selama ini. Pertama, Selama lebih kurang sudah Setengah Abad Caltex atau yang sekarang dikenal dengan nama Chevron Pasific Indonesia Beroperasi di wilayah Provinsi Riau. Sudah Berapa banyak kah Putra/I yang berasal dari Prov Riau bekerja di dalam nya ?


Kedua, dengan Persentase keutungan yang pemerintah daerah dapat dari Dana Bagi Hasil Migas Melalui UU No 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan pemerintah pusat dan Pemerintah daerah  sebesar 15.05% Untuk daerah dan Selebihnya Kembali Ke Pusat Sebesar 84,05%. Sudahkah Mendekati pada Azas Kepatutan, Kepantasan dan Azas Keadilan ?


Untuk Menjawab Pertanyaan pertama tadi, menurut hemat penulis memang sungguh menyedihkan melihat kondisi dimana daerah kita sebagai daerah penghasil migas, Sebagai Penyumbang APBN Terbesar, sementara putra/I (daerah) nya hanyalah sebagai penonton semata. Hanya bisa melihat kilang minyak yang begitu banyak, pipa-pipa nya yang begitu panjang melintang.


Berbicara mengenai kualitas dan kuantitas pemuda/pemudi yang berasal dari provinsi riau secara umum, maupun putra/I yang berasal dari daerah kab/kota penghasil migas sebenarnya bukan tidak banyak yang memiliki skil-skil yang mempuni dan berkompeten di berbagai bidang keilmuan. Hanya saja kesempatan yang begitu kecil di berikan sehingga membuat kami hanya menjadi penonton di rumah kami sendiri.


Sebenarnya Besar harapan Kita Sebagai Masyarakat Riau bersama Gubernur Baru Prov Riau ke depan Pak Syam-Edy melalui Instrumen yang dimiliki oleh daerah yaitu dengan Semangat Otonomi Daerah di sokong oleh Azas Desentralisasi, Dapatlah Membuat at Memperbarui PERDA Tentang Tenaga Kerja Bersama Anggota DPRD Prov Riau yg telah ada. walaupun Sudah ada Regulasinya berupa PERDA Prov Riau No 4 Tahun 2013 Tentang “ Pelayanan, Penempatan, Perlindungan Tenaga Kerja “


. Akan tetapi, di dalam nya tidak terdapat suatu pasal maupun ayat yang mengatur Secara Eksplisit tentang Berapa Jumlah Persentase Pemuda Daerah (Lokal) dan Luar (Skill) yang seharusnya bekerja disuatu perusahaan tersebut. Contoh 60% Pemuda Lokal dan 40% Luar Daerah (Skill) Seharusnya sudah ada.


Penulis sangat yakin dan percaya Ketika adanya regulasi tersebut, baik berupa PERDA maupun PERGUB. Hal ini akan memberikan angin segar serta kemudahan bagi masyarakat Prov Riau ke depan Terkhususnya menyambut kedatangan PT Pertamina sebagai pengelola Migas di Riau Tahun 2021 Mendatang, dan memanfaatkan putra/I nya yang berkompeten dan bersaing untuk bisa di Pekerjakan di dalam nya.


Karena Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang “Pemerintah Daerah”, di dalam nya terdapat beberapa Urusan Pemerintah, salah satunya adalah Urusan Konkuren atau (Sebagian) Pusat dan Daerah yang terdiri dari 2: Yaitu Urusan Pemerintah Wajib yaitu Urusan Tentang Tenaga Kerja, Pertanahan, Perhubungan, Lingkungan Hidup dll. Sedangkan Urusan Pemerintah Pilihan yaitu Energi dan Sumber Daya Mineral Serta Perindustrian dll.


Jadi, Berdasarkan Regulasi di atas, sebenarnya sudah membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi daerah dalam menjalankan Semangat Otonomi daerah sebagai daerah otonom yang berkewenangan untuk membuat dan mengatur urusan rumah tangga nya berdasarkan prakarsa masyarakat sendiri.
Barangkali, Pada Tahun 2021 Pertamina secara resmi sudah mengambil alih Migas dari chevron. Nah …..!!! Rentang waktu beberapa tahun inilah “ 2018-2021 “ yang seharusnya Pemerintah Daerah manfaat kan dan juga sudah menyiapkan Regulasi tentang tenaga kerja tsb.


 Serta menyiapkan Putra/I Daerah (Lokal) Terbaik yang di ambil melalui penjaringan/seleksi dari beberapa kabupaten-kabupaten penghasil maupun tidak, yang masih berada di prov Riau, melalui Pelatihan-pelatihan serta pendidikan. Supaya Terserapnya tenaga kerja Putra/I Lokal Terbaik dalam Perusahaan Pertamina Milik BUMN tsb.


Di samping itu, untuk persentase Keuntungan yang di dapat daerah Melalui Dana Bagi Hasil Migas. Penulis rasa hal ini kurang rasional. Karena pada Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Tepatnya pada pasal 14 Ayat 3 Poin E Menjelaskan dari total keuntungan 100%.


 Pembagian nya 84,05% Untuk Pemerintah Pusat, Sedangkan 15,05 % Untuk Daerah. Sampai di Daerah, dari 15,05% di Bagi lagi menjadi 6% untuk kabupaten Penghasil, 6% untuk kabupaten lain yang terdapat di prov yang sama, dan 3% nya Untuk Provinsi serta 0,5 % nya untuk pendidikan dasar di daerah. Menurut Penulis Sangat tidak wajar jika melihat dampak yang di dapat dari daerah penghasil beberapa tahun Ke depan. Akibat dari eksploitasi SDA Migasnya.


Walaupun Memang sudah ada Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 tentang PI (Partisipating Interest) at Hak Partisipasi Sebesar 10% Untuk BUMD. Akan Tetapi alangkah lebih baik nya lagi jika di ikuti oleh Revisi Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Tsb secara detail.


Menjawab Judul Artikel di atas, menurut hemat penulis Kepala Daerah ke depan adalah Pak Syamsuar yang saat ini masih menjabat sebagai bupati siak, yang mana sudah Arang melintang dalam pengelolaan BUMD (BOB-BSP) Badan Operasi Bersama Bumi Siak Pusako yang Terdapat di Kab Siak.
 Sejak Awal Berdirinya Tahun 2002-2018 sekarang ini, 16 tahun BUMD ini Berkembang pesat. Dapat di buktikan dengan beberapa penghargaan yang telah di raih dari Kementrian ESDM: Penghargaan 5 Besar di Antara Perusahaan Besar dalam Kinerja Terbaiknya, Serta Penghargaan Keselamatan Kerja 0 Accident.


Di samping itu, untuk jumlah karyawan BSP dari Total 289 orang, 247 orang di antaranya at (83 %)   Putra Asli Daerah, kemudian sisanya luar daerah. Artinya disini sangat memberikan peluang besar bagi putra daerah untuk bisa bekerja di sana.


Jadi, dari penjelasan Penulis di atas Besar Harapan kita bersama, semoga Pemerintah Prov Riau yang baru ke depan nantinya, melalui Kepala Daerah yang baru yang inshaallah di lantik Bulan Maret nanti Pak Syamsuar-Edy dengan berbagai bekal pengalaman nya, Nantinya dapat lah mendorong pemerintah pusat supaya lebih Proporsional, adil dan bijak dalam pembagian DBH Migas yang ada melalui suatu Regulasi. Tentunya hal ini Untuk Meningkatkan APBD di Daerah juga Baik di tingkat Prov maupun Kabupaten.


Serta Membuka Lowongan Kerja yang sebesar-besarnya untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Riau ke depan Melalui Kehadiran Pertamina di Blok Rokan. Cukup Sekian artikel yang penulis sajikan, Semoga dapatlah di dengar oleh pemimpin kita dan memberikan manfaat bagi pembaca dan masyarakt riau ke depan. Yakin Usaha Sampai….!!!
Nilai Utama dari Suatu Kehidupan bukanlah apa yang Anda Dapatkan, Tetapi Apa Yang Bisa Anda Lakukan dan itu Bermanfaat bagi orang lain ( Jim Rohn ).

 

Oleh : Vicky Nanda Putra
Mhs Jurusan Ilmu Pemerintahan
Fisip Universitas Riau

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER