Kanal

Empat Pengacara LBH LAMR Bela UAS

RADARPEKANBARU.COM - Kasus Bony Boyok yang memposting kata-kata tak pantas terhadap Ustad Abdul Somad (UAS), kian memanas. Usai agenda delik aduan yang dilayangkan Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke Polda Riau, kini berlanjut pada pelaporan hukum.

Dalam kasus ini, UAS yang menjadi korban, menunjuk langsung empat orang pengacara sebagai kuasa hukum untuk membuat laporan polisi atas penghinaan yang dialamatkan padanya. Mereka ini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

"UAS telah memberikan kuasa hukum kepada LBH LMAR guna menyelesaikan masalah ini secara hukum," ujar Ketua LAMR bidang agama Islam, Gamal Abdul Nasir, kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).

Lanjut Gamal, empat pengacara yang diberi kuasa hukum oleh UAS diantaranya Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar, dan Aziyun Asyari. "Laporannya akan kita buat ke Polda Riau usai sholat Zuhur, siang ini," tambah Gamal di kantornya.

Gamal menambahkan, perbuatan yang dilakukan Jony Boyok telah dimaafkan oleh UAS yang kini dirinya tengah berada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski demikian, yang namanya negara hukum proses hukumnya tetap berlanjut.

"Sebagai seorang muslim, UAS sudah memaafkan tindakan dari Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," tutur Gamal.

Kasus ini mencuat setelah Jony Boyok mengunggah sebuah foto disertai kata-kata tidak sopan di akun Facebook miliknya. Postingan itu diunggahnya pada 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
 
Berikut postingannya:
 
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER