Kanal

BPKP Belum Berikan Solusi Soal Hutang Pajak PT Riau Airline

RADARPEKANBARU.COM.Sejak beroperasi tahun 2002 silam, maskapai penerbangan daerah PT Riau Airline (RAL) belum membayar pajak ke negara yang diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

Meski begitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) RI perwakilan Riau belum merekomendasi kepada Pemprov Riau untuk membekukan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu.

"Dulu sebetulnya ada rencana untuk mem-pailid-kan, tapi tak jadi. Sehingga akhirnya ada kewajiban yang harus diselesaikan, sementara dalam kenyataannya RAL sudah tidak aktif," kata Kepala BPKP RI perwakilan Riau, Dikdik Sadikin , Selasa (14/8/2018).

Menurutya persoalan itu memang perlu ditindaklanjuti dengan tegas mengenai bagaimana status PT RAL ini agar jangan berkepanjangan hutang pajaknya.

"Karena nanti akan ada kewajiban yang menyusul, karena perusahaan masih aktif maka pajaknya akan menyusul," katanya. Ditanya berapa tunggakan pajak PT RAL ke negara, Dikdik tidak ingat betul angkanya. Yang jelas masih seperti yang lama (Rp80 miliar,red).

"Saya lupa angka hutang pajaknya, tapi masih yang lama. Namun ini akan bergulir terus, karena yang namanya uang pasti ada hitung-hitungannya. Baik itu bunga, denda dan sebagainya. Makanya ini perlu diselesaikan dengan baik, kalau tidak akan bergulir terus," ujarnya.

Apakah pemberhentian pajak itu perlu rekomendasi BPKP, Dikdik menyatakan kalau persoalan ini antara negera dengan negara, sehingga bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

"Sebenarnya ini sama-sama negara. RAL ini karena BUMD pemerintah, tentu kita sesuai dengan aturan yang berlaku. Karana ada aturannya hal semacam itu, tapi kita belum sampai bahas ke sana karena masih proses pengumpulan data," cakapnya.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER