Kanal

Terapkan Perda Sampah, Pekanbaru Belajar ke Surabaya

RADARPEKANBARU.COM.Agar penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Persampahan berjalan maksimal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru mendatangi Pemerintah Kota (Pemko) Surabaya.

Kunjungan pejabat Pemko Pekanbaru yang diwakili Sekretaris DLHK, Kabid Penegakan Hukum dan Kabag Hukum tersebut guna mempelajari penegakan Perda Sampah di Kota Pekanbaru.

"Berhubung Kota yang sudah menjalankan denda itu kan salahsatunya Kota Surabaya, maka kami ingin mengambil contoh Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur tentang penegakan Perda sampah disana," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Selasa (14/8/2018).

Zulfikri menyebut, setelah nantinya mendapatkan Perwako yang ada di Surabaya, maka selanjutnya Pemko Pekanbaru akan lebih leluasa dalam menegakkan Perda sampah di Kota Pekanbaru.

"Jika masyarakat yang membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi sesuai Perda, maka denda yang dibayarkan masuknya ke Kas Negara.

Beda dengan Perwako yang nantinya akan masuk ke kas daerah," ujarnya. Jika nantinya denda yang diberikan kepada pelaku pembuang sampah sembarangan diberlakukan, maka pembayaran sanksi sebesar Rp2,5 juta akan dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk menegakan Perda itu kan landasannya Perwako. Nah jika ini sudah diberlakukan, maka denda yang dibayarkan oleh masyarakat karena membuang sampah sembarangan tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," pungkasnya.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER