Kanal

Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Atas Keluhan Masyarakat

RADARPEKANBARU.COM.BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru akhirnya angkat bicara mengenai keluhan masyarakat. Salah satu masalah yang dikeluhkan masyarakat adalah ketika iurannya dibayarkan perusahaan, namun kemudian perusahaan bangkrut dan menunggak pembayaran.

Akhirnya, masyarakat tersebut terkatung-katung, tidak bisa melanjutkan keanggotaannya di BPJS Kesehatan sebelum utang lama oleh perusahaan dibayarkan. "Itu kita ada solusinya.

Nanti, masyarakat itu melapor dulu kepada BPJS Kesehatan, bahwa perusahaannya bangkrut. Nah, kita akan menurunkan tim untuk survei, betul tidak perusahaan itu bangkrut.

Kalau iya bangkrut, akan dibuatkan berita acara bahwa perusahaan ini bangkrut. Tidak rumit, bahkan keterangan dari kelurahan saja bisa dijadikan berita acara bangkrut itu," papar Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Ade Chandra saat ditemui  dikantornya, Jumat 10 Agustus 2018.

Setelah berita acara itu ada, lanjut Ade, maka masyarakat yang jadi karyawannya sudah bisa dialihkan pembayaran mandiri, tidak masuk dalam perusahaan yang bangkrut tersebut. Dengan demikian, hak dan kewajiban bisa kembali didapatkan. "Kalau masyarakat ada yang mengalami hal seperti itu, silahkan lapor saja ke kita.

Semua ada solusinya," jelas dia. Sementara itu, mengenai keluhan kesulitan pembayaran di bank, Ade menjelaskan bahwa itu diluar kuasa mereka. Dia mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan bisa dibayarkan di bank umum, bahkan bisa menggunakan pembayaran elektronik.

"Jadi, ketika masyarakat kesulitan bayar di bank, bisa jadi layanan banknya yang sedang mati. Jadi, bukan karena BPJS Kesehatannya. Kami dari BPJS Kesehatan selalu ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Jika ada keluhan, silahkan hubungi pusat pengaduan BPJS Kesehatan dengan nomor 1500400," tutupnya. (bpc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER