Kanal

FPI Riau Tolak Penjualan Minuman Beralkohol

RADARPEKANBARU.COM.Front Pembela Islam (FPI) Riau menegaskan menolak penjualan minuman berlakohol di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru yang menggunakan selogan Kota Madani. Hal ini disampaikan oleh Ketua FPI Riau Ade Hasibuan, Selasa 10 Juli 2018.

 

Dihubungi via telepon, Ade Hasibuan secara tegas meminta agar pemerintah bisa mengambil sikap tegas terhadap peredaran minuman beralkohol yang selama ini masib beredar di swalayan, restoram maupun hotel-hotel.

 

"Seloga kota ini (Pekanbaru) madani, sangat tidak cocok jika masih ada yang menjual minuman beralkohol," ujarnya. Selain itu, Ade juga meminta agar pemerintah bisa menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2002 perihal larangan penjualan minuman beralkohol.

 

"Dalam Perda Nomor 3 tahun 2002 tersebut sudah sangat jelas bahwa tempat hiburan dilarang menjual minuman berakohol. Pemerintah harusnya membaca ulang Perda itu lagi," tegasnya. Ade menambahkan, permasalahan penjualan minuman keras bukanlah persoalan perizinan ataupun pelaporan tingkat penjualan.

 

"Dalam hukum Islam, minum keras itu hukumnya haram dan meminum itu adalah dosa," jelasnya. Orang nomor satu di FPI Riau tersebut juga mewanti-wanti pemerintah agar bisa menegakkan larangan penjualan minuman beralkohol di Riau, khususnya Pekanbaru.

 

"Kalau pemerintahnya gak mampu menegakkan peraturan, organisasi masyarakat yang tidak ada kewenangan bisa jadi akan mengambil alih peran tersebut. Tapi jangan sampailah itu terjadi. Tandanya masyarakat sudah sangat kecewa kalau begitu," pungkasnya. (bpc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER