Kanal

Usir Awak Media Saat Jumpa Pers, LBH Pers Kirim Nota Protes ke Gubernur Riau

PADANG, RADARPEKANBARU.COM - Tindakan arogansi dan otoriter Gubernur Riau, Annas Maamun terhadap wartawan yang meliput jumpa pers di Posko Penanggulangan pada Kompleks Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis, 20 Maret 2014 lalu berbuntut panjang. Tindakan berupa pengusiran dan pelecehan secara verbal terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan itu pun diprotes termasuk dari LBH Pers.


Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Senin (25/3/2014) mengatakan nota protes sudah disampaikan kepada Gubernur Riau. Intinya, jika keberatan dengan berita, Gubernur Riau Annas Maamun diminta menempuh jalur hukum.


Menurutnya, tindakan Gubernur Riau tersebut di atas, jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang isinya "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada".


Selain itu, dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dijelaskan bahwa pers adalah wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dan berperan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran tehadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Jika Gubernur Riau keberatan atas pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, maka mekanisme complain dapat dilakukan dengan menggunakan hak jawab, sebagaimana yang telah diatur secara tegas dan jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 . Bukan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan cenderung melecehkan serta melakukan pengusiran.


Sedangkan untuk kategori pelanggaran adalah tindakan pelecehan verbal dan pengusiran yang dilakukan oleh Gubernur dapat dikategorikan sebagai: 1. Penghinaan terhadap profesi yang secara tegas diakui dan di atur oleh Undang-Undang dan 2. Menghambat dan menghalang-halangi pelaksanaan peran pers yang telah di atur oleh Undang-Undang.


Sebelumnya juga dijelaskan, pengusiran dan pelecehan secara verbal dilakukan oleh Annas Maamun karena tidak terima diberitakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono marah kepada Gubernur Riau Annas Maamun lantaran Gubernur Riau tidak hadir pada acara teleconference antara Presiden SBY dengan Pejabat Riau di Aula Mapolda Riau, pada Jumat siang, 14 Maret 2014 pukul 14.30 WIB.


Teleconference itu membahas masalah bencana asap Riau yang sudah dikatagorikan bencana luar biasa oleh Presiden SBY. Ketika SBY bertanya kemana Gubernur Riau itu dijawab oleh yang hadir bahwa Annas Maamun meninjau bencana asap di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Menanggapi hal ini SBY menegaskan kalau acara teleconference seperti ini harusnya Gubernur Riau itu hadir, karena ini masalah penting masalah bencana asap menyangkut kepentingan orang banyak.


Annas Maamun menyebutkan bahwa tidak ada presiden marah, itu salah wartawan menulisnya. Kalau benar tak apa, ini salah dan "Saya memang tidak suka dengan wartawan, kerjanya buat berita bohong saja. Mana ada saya dimarahi Presiden SBY. Jangan suka buat berita yang tidak benar wartawan".


Atas penyataan Gubernur tersebut, salah satu wartawan yang hadir menyarankan agar Annas Maamun menggunakan jalur yang telah ada seperti mengeluarkan hak jawab atau bahkan mengajukan gugatan, namun Gubernur lantas membantah dan meminta Brigjen TNI, Prihadi Agus Irianto, untuk meredamnya.


Prihadi Agus Irianto kemudian menyuruh wartawan untuk diam, jika tidak, meminta wartawan untuk keluar dari ruangan Posko Penanggulangan pada Kompleks Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin. (rls)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER