Kanal

Hak Jawab Pengelola Akun RiauBook.com, Faisal Sikumbang Resmi Dinonaktifkan Dari Jabatan Pemred

RADARPEKANBARU.COM-Pengelola akun website RiuauBook.com, Fazar Muhardi layangkan hak jawab kepada Radar Pekanbaru.

Salah satu pointnya Fazar memastikan bahwa Faisal Sikumbang sudah resmi di non Aktifkan dari jabatan Pemred RiauBook.com.

"Faisal Sikumbang adalah benar merupakan Pemred di RiauBook.com, namun yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak kesertaanya dalam tim sukses salah satu paslon Gubernur Riau, sesuai dengan imbauan Dewan Pers, " kata Fazar melalui pesan elektroniknya.

Berikut hak jawab yang diterima Redaksi Radar melalui email :fazar.antara@gmail.com 8 April 2018 Pukul 12:19 Wib.

Sebelumnya saya kembali memohon maaf jika harus 'mengotori' ruang grub WA yang di dalamnya adalah sahabat-sahabat saya, kakak, abang, uda, ocu serta para tokoh alim ulama dan pemimpin negeri yang saya cintai.

Demi nama baik saya dan keluarga saya, demi harga diri profesi saya, juga demi harga diri kaum perempuan, maka patut saya sampaikan hal sebagai berikut:

Tidak mengurangi rasa hormat saya kepada anggota dewan aktif, Bapak Suhardiman Ambi dan rekan seperjuangan saya dalam memajukan pers sebagai satu pilar demokrasi, Bapak Bunyana, selaku penanggungjawab media online radarpekanbaru yang tentu sudah terdaftar di Dewan Pers.

Terkait dengan postingan berita berjudul: "Sekretaris Komisi III DPRD Riau Laporkan-Akun Website Penyebar Hoax ke Divisi Cybercrime Mabes Polri"

Dimana Anda, Bapak Suhardiman yang terhormat juga merupakan satu-satunya narasumber  dalam berita tersebut, maka patut juga bertanggungjawab atas sejumlah kekeliruan baik dalam pernyataan maupun tulisan lewat media radarpekanbaru yang Anda sebarkan ke banyak grub media sosial.

Kami sampaikan, ada banyak kekeliruan dalam tulisan tuan Bunyana yang bersumber dari ungkapan Bapak Suhardiman sebagai berikut:

1. Menurut Suhardiman dirinya merasa terhina ketika dituduh oleh salah satu akun media online yang menyebarkan berita hoax menuduh dirinya berzina padahal wanita yang diberitakan adalah istrinya yang sah secara agama islam.

Dalam berita-berita saya, silahkan dicek di link portal www.riaubook.com, bahwa jelas pemberitaan dilakukan dari sumber peristiwa yang jelas, bahkan kejadian itu direkam oleh warga lewat kamera handphone yang kemudian menjadi viral di media sosial (video terlampir terpisah sebagai bukti dan telah izin sejumlah pihak sesuai dengan UU IT).

Dengan adanya bukti tersebut, maka saya pastikan bahwa berita peristiwa yang saya publikasikan bukanlah hoax.

Kemudian terkait ungkapan dugaan zina dalam judul dan isi berita, saya jelaskan bahwa hal itu mengacuh pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimana pengertian zina adalah; perbuatan bersanggama antara laki-laki dan  perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).

Hal itu juga berlandaskan dari informasi dan bukti yang kami terima, bahwa SA, SN dan orangtuanya tidak bisa menunjukkan bukti dokumen pernikahan yang sah padahal sudah tinggal satu rumah selama lebih satu bulan, sehingga sejumlah warga mengungkap itu patut diduga zina.

2. Suhardiman : catat ya bukan dikritik, namun difitnah. Kalau dikritik saya bisa terima namun ini lebih kepada skenario jahat untuk menghancurkan saya.

Kembali saya jelaskan, bahwa; wartawan bekerja sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 TAHUN 1999 tentang Pers dan bertugas dengan landasan etika profesi sesuai dengan kode etik pers.

Dengan demikian, pers bekerja berdasarkan etika yang dilarang keras untuk melakukan pemberitaan yang tidak benar apalagi fitnah yang dapat merugikan kehidupan orang atau kelompok orang tertentu.

Saya pastikan pemberitaan itu telah berjalan sesuai dengan kode etik profesi kewartawanan dilengakapi dan dikuatkan dengan bukti bukti yang saya lampirkan.

Hal tersebut juga dibuktikan lewat pemberitaan yang saya muat di media itu, tidak pernah menyebutkan nama lengkap dan selalu menggunakan inisial sebagai bentuk kode etik agar tidak berdampak pada pencemaran nama baik bagi anggota dewan yang terhormat.

Pemberitaan juga telah lewat izin pihak bersangkutan (YH) yang dengan sadar memanggil saya untuk pemuatan karya di media tersebut tanpa ada paksaan.

3. Saya menikahi perempuan baik-baik, kenapa kami difitnah berzina. Saya menikah dengan Suci Nitia Edwar (istri kedua,red) mendapat restu dari orang tuanya.

Dalam sejumlah berita saya tidak pernah menyebut SN perempuan yang tidak baik.

4.  Sebenarnya tidak ada istilah pengrebekan, ini hanya semacam penggiringan opini melalui media. Karena tidak mungkin saya tinggal serumah dengan seorang wanita melakukan perzinahan. Apalagi disana juga ada orang tua wanita yang tinggal serumah dengan saya.

Saya sampaikan penggunaan kata gerebek dalam judul dan dalam berita yang dimuat itu berlandaskan dengan KBBI yang mengartikan gerebek adalah; mendatangi dengan tiba-tiba untuk menangkap (menggeledah, menyergap, dan sebagainya) yang dilakukan orang banyak. Hal itu sesuai dengan fakta di lapangan, saksi saksi dan bukti yang saya terima.

5. Cara-cara pengacara BRK, Asep Ruhiat dan media online RiauBook juga membuat tersinggung keluarga besaristri saya, Suci Nitia.

Saya tegaskan, bahwa tidak ada cara tertentu dalam jurnalistik selain taat pada UU Pers dan  kode etik profesi dalam menjalan tugas tugas kewartawanan, salah satunya saya tidak pernah memyebutkan nama lengkap dalam berita tersebut demi menjaga harkat dan martabat seluruh pihak terkait, termasuk wanita-wanita di dalamnya.

6. Keluarga besar masyarakat sijunjung Sumatra Barat Pekanbaru serta mamak (paman,red) istri saya juga tidak terima keponakannya dizalimi dengan dituduh berzina oleh media online.

Saya fikir terlalu meluas apa yang Bapak Suhardiman sampaikan, dan saya pastikan saya tidak pernah membawa bawa nama keluarga besar masyarakat Sijunjung Sumatera Barat Pekanbaru dalam persoalan dugaan zina oleh SA.

7. Saya sudah kroscek bahwa istri saya Hj.Yulia hanya dimanfaatkan oknum, beliau orang yang baik tidak pernah mengatakan bahwa saya berzina. Namun memang dia belum bisa menerima saya berpoligami hanya itu saja.

Dalam beberapa kali pertemuan saya dengan YH, beliau sempat berulang kali menyatakan adanya dugaan zina dengan alasan SA selama dua tahun belum pernah menunjukkan bukti sah pernikahannya.

8. Suhardiman : hak jawab tidak perlu, apalagi bagi website yang motivasinya jelas ingin menjatuhkan saya. RiauBook bukan terkategori media online/perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers. Maka penyelesaian sengketanya bukan mengacu pada delik pers namun berlaku delik pidana umum di kepolisian.

Perlu diketahui, bahwa RiauBook.com adalah perusahaan pers yang didirikan sejak tahun 2013 dan telah melalui verifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga patut untuk mendapat perlindungan atas penerbitan karya-karya jurnalistik.

9. Radar Pekanbaru mencoba menelusuri/ searcing di halaman pengelola redaksi akun RiauBook ternyata didapati sejumlah nama Faisal Sikumbamg, Timses Cagub Firdaus.

Faisal Sikumbang adalah benar merupakan Pemred di RiauBook.com, namun yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak kesertaanya dalam tim sukses salah satu paslon Gubernur Riau, sesuai dengan imbauan Dewan Pers.

Sembilan poin di atas adalah klarifikasi yang saya mohonkan kepada yang terhormat Bapak Suhardiman Ambi untuk juga di sebarkan ke sejumlah grub media sosial di mana bapak juga menyebarkan berita-berita fitnah tentang media saya, RiauBook.com.

Hak jawab ini juga ditujukan kepada rekan saya, tuan cerdik pandai, Bunyana, selaku penanggungjawab agar dimuat di laman radarpekanbaru.com dengan penempatan yang sejajar dengan tulisan berjudul "Sekretaris Komisi III DPRD Riau Laporkan-Akun Website Penyebar Hoax ke Divisi Cybercrime Mabes Polri". (radarpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER