Kanal

Tersangka Membunuh Istri di Meranti Terancam 20 Tahun Penjara

RADARPEKANBARU.COM. - Pria berinisial RA (37), tersangka kasus pembunuhan sadis yang dilakukan terhadap istrinya bernama Nurul di Kabupaten Meranti, terancam 20 tahun penjara. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Riau, Selasa 3 April 2018. Hadi mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ayah dua orang anak tersebut termasuk dalam pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan sengaja mengajak istrinya ke rawa-rawa, pembunuhan dilakukan di sana. Memang sudah di rencanakan oleh yang bersangkutan," ujar Hadi. Dikatakan hadi, akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenai pasal Berlapis. "Pasal yang diterapkan yaitu 340, 338, 351 ayat 3," jelas Hadi.

Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan demikian, ancaman hukuman yang diterima oleh tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah kurungan penjara selama 20 tahun. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tambah Hadi. Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka sengaja menghabisi nyawa istrinya karena mendengar informasi bahwa istrinya berselingkuh saat menjadi TKW di luar negeri.

"Tersangka mendapatkan informasi bahwa istrinya ini berselingkuh pada saat menjadi TKW di negara lain, sehingga ia cemburu. Namun informasi yang didengar oleh tersangka ini sebetulnya bukan berita sebenarnya," jelasnya. Tersangka berhasil diamankan di Jakarta Utara setelah beberapa hari menjadi buron. Dari keterangannya, tersangka kabur setelah melakukan aksi sadis terhadap istrinya. "Tersangka kabur menggunakan bis, dari Pekanbaru lalu ke Lampung dan ke Jakarta. Menurut informasi tersangka memiliki dua orang anak," pungkasnya. (bpc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER