Kanal

Warga Sukajadi Lempar Molotov ke Kios Ponsel Karena Dendam

RADARPEKANBARU.COM. - Tim Opsnal Polresta Pekanbaru ungkap pelaku tindak pidana pelempar bom molotov di sebuah kios ponsel di Jalan Durian. Pelaku adalah A (35), warga Jalan Melati Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, tersangka diamankan sekitar pukul 16.00 wib sore tadi, Sabtu 30 Maret 2018.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan tentang adanya pelemparan bom molotov di Kios Ponsel 777 yang terletak di Jalan Durian Kota Pekanbaru. Saat itu korban yang bernama Hamono mengalami luka bakar di bagian punggung.

"Pelaku melemparkan bom molotov ke arah korban, sehingga mengenai dinding tepat di belakang korban yang sedang duduk, akibatnya kios ponsel pun terbakar dan api juga mengenai baju korban. Sehingga korban mengalami luka bakar dibagian belakang," jelasnya. Setelah melakukan olehtempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa beberapa saksi dan CCTV di sekitar lokasi, tim pun berhasil mendapatkan identitas tersangka.

"Setelah mendapatkan informasi tentang tersangka, tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka diamankan di tempat ia bekerja, yaitu di Gema Advertising yang terletak di Jalan Melati Kecamatan Sukajadi," ujar Edy. Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti yang digunakannya untuk melakukan aksinya, yaitu tas laptop yang digunakan untuk menyimpan molotov, sisa bensin dalam botol, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Dari pengakuannya, tersangka mengatakan sengaja melempar bom molotov kepada korban karena dendam," tambahnya, Saat ini tersangka beserta barang bukti diamanka di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikanai pasal 187 KUHP. (bpc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER