Kanal

Sanksi ASN Tidak Netral Dipecat

RADARPEKANBARU.COM.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk sosialisasi mengenai Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2018 ini.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Wakil Gubernur Riau wan Thamrin hasyim menyebutkan perlu diberitahu kepada seluruh ASN apa saja batasan dan harus secara komplit. Agar tidak ada yang dilanggar nantinya.

Termasuk pemasangan Vidiotron Gubernur apakah masih dibolehkan saat sudah cuti, kemudian penyambutan tamu Gubernur di VIP Bandara misalnya Ketua Umum Golkar dan lain sebagainya.

"Kapan saja waktunya ASN tidak boleh dampingi pak Andi, itu yang kami minta penjelasan dari Bawaslu agar tidak ada yang dilanggar nantinya oleh ASN kami di Pemprov, "ujar Wagub.

Sementara Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi dalam kesempatan itu juga menyebutkan aturan netralitas ASN tahun ini lebih ketat dibanding tahun sebelumnya. Ini bisa dilihat dari edaran Mendagri dan edaran Menpan. Bahkan sanksi terberatnya bisa saja ASN yang terlibat langsung politik praktis dipecat dari statusnya sebagai ASN.

Sehingga menurut Sekda tidak main - main dalam aturan. "Yang mengawasi selain Bawaslu juga masyarakat, jadi kepada ASN harus paham dengan edaran yang sudah ada, kami juga akan buat edaran nanti untuk mengingatkan kembali, "ujar Sekda.

Diakui Sekda tahun - tahun sebelumnya tidak ada ASN yang sampai dipecat di Riau dalam pelanggaran netralitas di Pilkada, namun tahun ini dengan ketatnya aturan yang dibuat akan ada sanksi yang dijatuhkan.(tp)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER