Kanal

35 Wartawan Riau Akan Liput Kegiatan Balon Wapres yang Bermasalah di KPK

RADARPEKANBARU.COM - Pilpres 2019 memang masih jauh. Tapi riaknya sudah mulai terasa, bahkan sampai ke Riau. Senin (13/11) pagi akan diresmikan Cak Imin Next Wapres Media Center. Sekaligus akan diadakan Diskusi Publik bertajuk "Menakar Peluang Cak Imin di Pilpres 2019".

Tim Media Cak Imin dalam rilisnya mengatakan meski sempat diisukan akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi soal rencana kedatangan Cak Imin atau Ketua Umum DPP PKB H Muhaimin Iskandar ke Riau, tetap seperti yang sudah dijadwalkan. Cak Imin memang tidak akan hadir di hari Senin, tetapi ia akan hadir di Apel 1.000 Santri di lapangan Yonif 132/BS Salo, Kampar pada Selasa (14/11) siang.

Hal itu dibenarkan oleh Edy Akhmad RM dan Ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid. "Sebenarnya Cak Imin Media Center ini adalah inisiatif relawan Cak Imin yang ada d Riau. Cak Imin sendiri tidak tahu soal ini, dan DPW PKB hanya mendorong agar rencana ini terealisasi. Mudah-mudahan sesuai rencana," kata Wahid, kemarin.

Adapun rangkaian kegiatan Cak Imin Next Wapres di Riau nanti, seperti kata Wahid, dimulai dari ngopi bersama wartawan, lalu hadir di Peantren Islamic Center Kampar, lanjut ke Salo untuk hadiri Apel 1.000 Santri. Cak Imin tidak akan bermalam di Riau, tetapi akan kembali ke Jakarta pada Selasa malam.

 Adapun persiapan menyambut kedatangan orang nomor satu di PKB itu, kata Wahid lagi, tidak seperti penyambutan ketua partai lainnya. "Kehadiran Cak Imin ke Riau lebih kepada untuk bersilaturrahmi dan bertemu para santri, dalam rangka Hari Santri juga. Jadi, ya tidak terlalu wah juga ya. Dan, kami rasa ini akan lebih memasyarakat," ujar Wahid menjelaskan.

Sedangkan untuk acara sendiri, kordinator EO Pekanbaru Pos Taufiq dan Ketua DPC PKB Kampar Suharmi menyebutkan, sejauh ini sudah hampir rampung. "Kita menyambut Cak Imin dengan biasa saja. Mudah-mudahan ini akan memberi kesan baik di masyarakat, karena memang PKB ini adalah partainya umat. Kami berdoa, semoga semua rangkaian kegiatan Cak Imin di Riau lancar dan aman, amin ...," harap Suharmi.

Lsm Anti Korupsi di Riau mengingatkan agar wartawan tetap kritis, walaupun acara itu sifatnya formalitas.

"Disaat melakukan tugas liputan, kami ingatkan rekan-rekan media mewaspadai jika dikasih amplop uang minyak, tanya dulu kalau mau menerima, sumbernya dari mana," tutur Jubir Lsm Kaukus Global Transparansi (Kagotra), Romzizi kepada Radar, minggu (12/11) malam.

Muhaimin Iskandar Hampir 8 Jam Diperiksa KPK

Sebagaimana diketahui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin lskandar, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama 8 jam, Rabu 28 Oktober 2015 lalu.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengaku ditanya sejumlah hal oleh penyidik.

Termasuk keterkaitannya dengan dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan pak Jamal, semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui," kata Muhaimin di Gedung KPK, Jakarta.

Kendati demikian, Cak lmin--sapaan Muhaimin--mengaku tidak mengetahui mengenai tindak perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu. Termasuk proyek transmigrasi yang diduga oleh pihak KPK telah terjadi tindak pidana.

"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada pak Jamal," kata dia.

Terkait kasus ini, penyidik hanya menetapkan seorang tersangka, yakni Jamaluddien Malik sejak 12 Februari 2015. Jamaluddien disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.

Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap Jamaluddien Malik. Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. (radarpku)

Sumber :
riaupotenza | viva.co.id
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER