Kanal

Masyarakat Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Mark-Up Pembangunan Gedung STAI Mandau

RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan gedung STAI empat (4 -red) lokal namun bertingkat, yang pagu dananya diploting kurang dari 5M oleh Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Menurut beberapa kalangan konsultan dan kalangan akademis, terlalu banyak Mark-up nya, demikian rumor yang berkembang ditengah masyarakat, khususnya para rekanan Kontraktor beberapa waktu lalu kepada media ini.

"Sebagian besar masyarakat Kabupaten Bengkalis, saat ini sedang menunggu apa akhir dari dugaan Mark-up pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam yang berlokasi di Kecamatan Mandau Duri, karena kononnya sudah beberapa orang pejabat dilingkungan dinas Pekerjaan Umum (PU-red) Kabupaten Bengkalis, dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama pihak konsultan perencana, Kontraktor, beberapa orang anggota DPRD serta ketua yayasan penerima hibah  gedung tersebut, pada beberapa waktu lalu"; demikian sumber media kami menjelaskan pada hari Senen (18/09-2017) sekira pukul 09.15 wib melalui telepon selulernya.

Sumber Radar juga berharap kepada pihak Kejaksaan agar ada kepastian hukum.

"Banyak warga Kabupaten Bengkalis menanti-nanti tentang apa benar telah terjadi penggelembungan dana didalam perencanaan pembangunan gedung STAI dimaksud ?, kalau benar, siapa yang jadi tersangka nya ?", katanya.

Demi memenuhi hak publik tentang informasi, team media kami mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa waktu lalu, namun sayang, pada kunjungan team kami tersebut di Bengkalis, belum berhasil menemui salah satupun dari Jaksa, menurut penerima tamu ketika salah seorang dari team media ini mengisi buku tamu , bahwa jaksa tidak ditempat
lagi menghadiri persidangan di pengadilan.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat ke telepon seluler no ;0812-7562- XXXX yang konon nya milik Tajul Mudaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA - red) dan atau selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU-red), lagi-lagi disayangkan, sampai pemberitaan ini dirilis, team investigasi media ini belum mendapat jawaban.

Team mendapat jawaban, ketika mengkonfirmasi Ngawidi ke nomor hp  0821-7413-XXXX pada sekitar awal bulan September 2017, selaku PPTK pada kegiatan pembangunan gedung STAI di Kecamatan Mandau beliau membenarkan kejadian dipanggil Kejari.

"Memang benar, saya sudah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, ....tentang apakah saya sudah ditetapkan atau belum sebagai tersangka, saya tidak tahu, ....sebaiknya, .....biar pihak Kejaksaan saja yang menjelaskan kepada pak wartawan, ......maaf ya pak, saya sedang buru-buru untuk menghadiri pelantikan para guru kepala sekolah di gedung pelantikan", tuturnya.

Demi memenuhi hak masyarakat tentang informasi serta demi memenuhi apa yang diamanatkan oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, tidaklah berlebihan bila pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan konferensi pers tentang dugaan penggelembungan dana pembangunan gedung STAI ini, bila tidak ada temuan kerugian keuangan negara, jangan ragu untuk segera menghentikan penyidikan. (Ep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER