Kanal

Senin Besok Pemko Bayarkan Ganti Rugi Lahan Jalur Dua Jalan HR Soebrantas Panam

RADARPEKANBARU.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membayarkan ganti rugi lima persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan HR Subrantas ujung. Jika tidak ada aral melintang proses ganti rugi akan dilakukan Senin (25/9/) besok. Total ganti rugi lima persil lahan yang berada diseputaran Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) tersebut mencapai lebih kurang Rp 359 juta.

"Kebetulan saat saat saya menjabat Plt di Dinas Pertanahan, baru kali ini kami mengundang pihak tekait, sepeti kejaksaan, kepolisian, BPN, termasuk BPKP. Kita rapat koordinasi, sambil memberi tahu bahwa akan melakukan pembayaran yang menurut hemat kami persyaratannya sudah selesai. Mana tau ada masukan dari pihak lain seperti kejaksaan, kepolisian dan BPKP, itu yang kami lakukan hari ini. Kalau bisa hari Senin lima persil ini sudah bisa dibayar," kata Plt Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Azmi seraya menyebut jika pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi yang dihadiri jajaran Dinas Pertanahan, kepolisian, BPN, kejaksaan dan BPKP, Rabu (20/9/) kemarin.

Selain menetapkan besaran ganti rugi yang telah disepakati, Azmi juga mengungkapkan, masih ada sisa 10 persil lahan lagi yang akan diganti rugi oleh pemerintah.

"Tinggal 10 persil lagi. Sebenarnya 15 belas, lima dibayar, tinggal 10 lagi. 10 lagi dibagi lagi kategorinya, lima sedang dalam proses penyelesaian, itu juga Insya Allah tidak ada masalah, tinggal menunggu dananya di perubahan (APBDP,red). Pemko yang lima terakhir," ujarnya.

Dalam proses pembayaran ganti rugi lahan, memang ada beberapa titik yang berlangsung alot. Bahkan hingga saat ini belum ada kesepakatan antara Pemko dan pemilik lahan.

"Yang didepan kampus UIN itu sangat alot. Itu sulit memang, masyarakat punya tiga persil," katanya.

Pihanya mengaku sudah mendapat masukkan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan, jika ditemui jalan buntu, anggaran ganti rugi lahan akan dititip ke pengadilan.

"Ada masukkan dan dorongan dari kepolisian dan kejaksaan. Endingnya diberi tahu kemasyarakat, bahwa untuk tanah, itu untuk kepentingan masyarakat, sudah ada undang-undangnya," katanya.

Pihaknya berharap agar pemilik lahan yang berbesar hati untuk membebaskan lahanya. Sebab lahan tersebut akan dijadikan untuk pelebaran jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi kondisi jalan di wilayah tersebut memang sempit. Sehingga arus lalulintas kerap tersendat saat jam-jam sibuk. (Tribun)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER