Kanal

Mantan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk Resmi Ditahan

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sialang Bungkuk inisial T resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Riau, Selasa (6/6/2017) sore kemarin.

Tiga orang tersangka MK, RR dan T resmi ditahan di Mapolda Riau terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap tahanan dan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk.

"Benar, tersangka mantan Kepala Pengamanan Rutan resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebanyak dua kali," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (6/6/2017) malam.

Guntur memastikan, setelah ditetapkan sebagai seorang tersangka Jumat (2/6/2017) kemarin, tersangka T dilakukan dua kali pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Riau untuk dipastikan keterlibatannya yang kemudian resmi ditahan.

"Hasil upaya pemeriksaan dua kali ini menunjukkan bahwa dirinya terbukti melakukan Pungli melalui transfer rekening bank. Ini upaya pengembangan kasus dari dua orang tersangka petugas Rutan lainnya MK dan RR," kata Guntur.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MK dan RR diduga terjaring kasus Pungli yang sengaja meminta uang kepada tahanan dan narapidana untuk pemindahan kamar transit. Diduga aksi tersangka ini kerap dilakukannya hingga menyebabkan kekesalan yang berakhir pada kaburnya ratusan warga binaan, Jumat (5/5/2017) lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kedua tersangka ini berdampak kepada ikut serta terlibatnya Kepala Pengamanan Rutan inisial T.

"Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," pungkas Guntur.(hrc)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER