Kanal

KPK Telusuri Dugaan Setoran ke Amien Rais

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan adanya aliran dana kepada mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyidik akan terus memantau dan mencermati persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tersebut.

Menurut dia, penyidik dapat memanggil Amien Rais jika dianggap perlu untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. "Pasti kan nanti perlu diklarifikasi, tapi nanti dilihat dulu," kata Laode, kemarin.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik akan menganalisis seluruh fakta yang muncul dalam persidangan untuk menentukan langkah berikutnya. "Nanti juga penuntut umum akan menyampaikan hasilnya secara berjenjang ke KPK," kata dia.

Dugaan adanya aliran dana ke Amien terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan atas Siti Fadilah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004 itu dituding menerima dana senilai total Rp 600 juta dari proyek yang kini menyebabkan Siti dituntut 6 tahun penjara tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan dana keuntungan proyek pengadaan alat kesehatan tersebut dialirkan dari rekening milik Yurida Adlaini, Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF). "Selanjutnya, Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa," kata dia.

Berkas tuntutan jaksa mencatat dana disetor ke rekening Amien sebanyak enam kali, mulai 15 Januari 2007 hingga 2 November 2007. Masing-masing transaksi senilai Rp 100 juta. Duit tersebut merupakan bagian dari Rp 5,78 miliar hasil keuntungan PT Mitra Medidua, supplier PT Indofarma Tbk, yang menjadi rekanan pemerintah dalam pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15,5 miliar untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Adapun Indofarma hanya untung Rp 364,6 juta.

Dalam kasus yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 6,1 miliar tersebut, Siti Fadilah didakwa karena menunjuk langsung Indofarma sebagai pelaksana proyek pengadaan buffer stock obat flu burung. Siti juga dituding menerima gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar dari sejumlah pihak yang terkait dengan proyek ini.

Ditemui di rumahnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Amien Rais enggan berkomentar banyak tentang tudingan bahwa dia menerima dana proyek alat kesehatan. Dia berencana menjelaskan secara detail kepada awak media hari ini di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Dia justru merasa senang dengan rencana KPK membuka lagi kasus ini. "Ini blessing in disguise (berkah tersembunyi)," kata Amien, kemarin. Tak mau menunggu dipanggil, Amien justru berencana datang ke KPK, Senin mendatang, untuk memberikan sejumlah data kasus korupsi besar melibatkan dua tokoh nasional yang kini belum ditangani. "Siapa? Nanti, gitu aja ya."

Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap tak yakin ada aliran duit haram ke rekening mantan petinggi partai, termasuk Amien Rais, dari Sutrisno Bachir Foundation. Menurut dia, sebagai pengusaha, Sutrisno memang terkenal gemar membantu tokoh-tokoh nasional yang memiliki ide, visi, dan semangat yang sama dengannya. "Kalaupun ada sumbangan dari Sutrisno Bachir, saya yakin sumbangan itu bersumber dari dana yang halal. Bukan bersumber dari kejahatan Siti Fadilah," kata dia.(tmpo)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER