Kanal

Tambahan Kursi Dinilai Tidak Meningkatkan Kinerja DPR

RADARPEKANBARU.COM - Rapat Pansus RUU Pemilu pada Selasa (30/5) menyepakati penambahan 15 kursi baru untuk DPR menjadi 575 kursi dari usulan sebelumnya sebanyak 560 kursi. Penambahan kursi DPR tersebut untuk pemerataan dapil tanpa melakukan redistribusi atau realokasi kursi Dapil yang over representasi.

"IBC berpandangan bahwa keputusan Pansus dan Pemerintah Kemendagri yang bersetuju untuk menambah kuota kursi anggota DPR sebanyak 15 kursi adalah keputusan yang mengabaikan aspirasi masyarakat. Keputusan tersebut lebih banyak mudaratnya dan terkesan lebih mengutamakan syahwat kekuasaan ketimbang memajukan demokrasi perwakilan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center, Roy Salam, dalam keterangannya, Rabu (31/5/2017).

Roy mengatakan, berbagai riset dan kajian menunjukkan kinerja DPR berada dititik terendah dan minimnya akuntabilitas lembaga DPR. Selain itu, peran politik anggaran tidak berjalan di rel yang semestinya dan kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan ditandai dengan munculnya perilaku koruptif di kalangan anggota DPR dengan berbagai modus sehingga menyebabkan rendahnya kredibilitas DPR dimata masyarakat. Olehnya itu, penambahan kursi anggota DPR tidak punya korelasi terhadap meningkatnya kinerja DPR.

"Penambahan kursi justru memperumit proses pengambilan keputusan politik yang menyangkut hajat hidup rakyat di DPR dan hanya menambah angka pemborosan APBN untuk kebutuhan konsumtif. Dari hitungan IBC, penambahan jumlah anggota DPR lebih banyak hanya menguras uang rakyat," ujarnya.

Ia mencontohkan, jumlah anggaran Negara yang dikeluarkan untuk 1 Anggota DPR mencapai Rp3,7 Milyar Per tahun, meliputi: (a) Gaji dan Tunjangan (Rp694,73 Juta/Tahun); (b) Pengadaan Tenaga Ahli dan Asisten sebanyak 5 orang (Rp420 Juta/Tahun); (c) Biaya Uang Muka Untuk Pembelian Kendaraan Pribadi (Rp116,65 Juta); (d) Biaya Kegiatan Reses Rp2,36 Milyar/Tahun; dan (e) Biaya Pengadaan dan Operasional Rumah Aspirasi (Rp150 Juta/Tahun). Anggaran tersebut belum termasuk atau menghitung biaya sarana dan prasarana pendukung lainnya bagi anggota DPR baru yang akan menguras APBN, seperti:

Biaya Pembangunan Rumah Dinas baru dan perlengkapannya, biaya pembangunan ruang kerja anggota DPR baru dan perlengkapannya, serta biaya lain-lain, anggaran untuk Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan dan anggaran perjalanan dinas di dalam dan luar negeri DPR.

Jika dirata-ratakan maka penambahan sebanyak 15 Anggota DPR akan menyedot APBN sebesar Rp56 Miliar/Tahun. IBC menyayangkan, DPR menganggap anggaran Rp 56 Miliar/Tahun dianggap remeh temeh, di tengah Presiden Jokowi sedang berupaya melakukan penghematan anggaran dan pengetatan belanja konsumtif.

Atas beberapa pertimbangan di atas, IBC menyatakan sikap menolak penambahan Kursi Anggota DPR. Alangkah bijak, jika Pemerintah dan DPR mempertahankan kembali jumlah anggota DPR saat ini (560 Kursi) dan menghitung kembali jumlah anggota per dapil secara adil dan proporsional melalui redistribusi kursi dari dapil yang kelebihan kuota kursi (over representasi). IBC sangat menyayangkan pihak Pemerintah justru melemah dan ikut menari dalam irama politik yang 'dimainkan' anggota Pansus RUU Pemilu.(dtk)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER