Kanal

Sejumlah Taksi Online Ilegal Diamankan di Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengamankan 5 (lima) taksi online yang ketahuan beroperasi di Pekanbaru. Lima taksi online ini sebelumnya diamankan oleh puluhan pengemudi taksi konvensional di Pekanbaru. Mereka kemudian dikumpulkan di Jalan Cut Nyak Dien, samping kantor Bank Indonesia.

"Pertemuan dengan Dishub kemarin kan, kalau ada taksi online tangkap saja serahkan ke Dishub, tapi jangan sampai anarkis," kata Makmun Murod, salah seorang pengemudi taksi di Pekanbaru, Rabu (17/5/2017).

Awalnya, kata Makmun, pengemudi taksi online ini dipancing oleh pengemudi taksi dengan berpura-pura menjadi penumpang. Setelah tertangkap mereka diamankan dan diperiksa oleh Dishub Kota Pekanbaru. "Ini kan tidak resmi, izinnya pun belum dikeluarkan oleh Dishub, tapi mereka masih beroperasi," kata Makmun.

Sementara itu, Dishub Kota Pekanbaru melalui Kasi Pengawasan Lalu Lintas Jalan, Max Robert mengatakan pertemuan Dishub dengan beberapa pihak terkait beberapa yang lalu sudah memutuskan tidak akan membuka kuota taksi online di Pekanbaru.

"Kita sepakat tidak membuka kuota taksi online," kata Max Robert. Namun menurutnya, pengawasan untuk taksi online susah untuk dilakukan karena berbasis aplikasi, sehingga sulit terpantau.

"Kecuali dipancing seperti ini," katanya. Saat ini semua pengemudi taksi online dikenakan sanksi tilang oleh Dishub Kota Pekanbaru dan lima mobil mereka juga diamankan untuk sementara.(rb)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER