Kanal

Problematika Ahok dan Wacana Pembubaran HTI, Berikut Sikap GMMK Riau

RADARPEKANBARU.COM-Paska putusan hakim terhadap terdakwa penista agama Ahok, Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) Riau menggelar Silaturahmi dan sumbang saran bersama puluhan Ormas Islam se-Riau Kamis, 11 Mei 2017 di Gedung Insan Cita (Komp Kahmi dan Hmi Riau) Jl Melayu, Pekanbaru.

Disampaikan Komando GMMK Yana Mulyana, S.Pd.I, disamping bersilaturahmi kegiatan ini bertujuan untuk sharing opini terkait permasalahan permasalahan yang sedang menggesek umat islam, diantaranya paska vonis Ahok dan wacana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Putusan hakim tehadap Ahok ternyata belum menghentikan proses hukumnya. Nyatanya Ahok akan mengajukan banding, ini harus dikawal bersama. Kita ingin si penista agama dihukum seberat beratnya" tutur Yana.

Walaupun hakim telah memvonis Ahok lebih tinggi dari tuntutan jaksa, namun putusannya dinilai belum maksimal. "Kami minta hakim ditingkat banding memutus hukuman maksimal sesuai dengan pasal 156a kitab UU Hukum Pidana" tambah Yana yang menjabat Ketua PW Persis Riau ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Presidium Kahmi Riau M. Sahal, Ketua FPI Riau R Ade Hasibuan, Konsultan Hukum Bambang Rumnan dan puluhan Ormas Islam se Riau.

Terkait wacana pembubaran HTI, Sahal menyayangkan rencana pemerintah Indonesia. Sikap tersebut dinilai konyol dan tentu akan mengundang perlawanan bagi Umat Islam.
"Harus dipahami Islam bagian dari Pendiri Indonesia, kok dimusuhi ? dan HTI itu Organisasi legal berbadan Hukum tidak bisa dibubarkan hanya melalui pidato" sebut Sahal disela sela kegiatan.

Diskusi yang berlangsung kurang lebih empat jam tersebut berjalan lancar dan menghasilkan poin poin yang menyatakan sikap GMMK, diantaranya:

1. Kembalikan Terpidana Ahok ke LP Cipinang.
2. Meminta hakim ditingkat banding untuk memutus dengan hukuman maksimal sesuai dengan pasal 156a kitab UU Hukum Pidana.
3. Pemerintah seharusnya merangkul seluruh komponen umat islam dan menjauhi kebijakan yang islam phobia.
4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah Ormas Islam Ahlu Sunnah wal Jamaah yang berazaskan Islam yang berada di wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. HTI memiliki     badan hukum yang sah dan telah menjadi bagian Indonesia.
5. Menolak dengan tegas rencana pemerintah membubarkan HTI karna Inskonstitusional.
6. Kami menghimbau pemerintah agar berdiri tegak ditengah menegakan keadilan merangkul seluruh komponen anak bangsa tidak berpihak pada kelompok tertentu.
7. Kami menghimbau para pihak agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta mewaspada perkembangan ideologi yang bertentangan dengan pancasila.

(Erik)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER