Kanal

Komisi IV Bakal Panggil Dishub Pekanbaru dan Gojek

RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan ratusan ojek online atau dikenal dengan Gojek diketahui tidak mengantongi izin operasional dari pihak pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru alias ilegal. Namun Gojek tetap nekat beroperasi meski hanya mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Menyikapi hal ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan segera memanggil pihak Pemko dalam hal ini Dinas Perhubungan dan pihak Gojek untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.

"Nanti kita akan jadwalkan pemanggilan Dishub dan PT yang menaungi Gojek ini, agar keberadaan Gojek memiliki payung hukum di Kota Pekanbaru. Jangan nanti ada pihak-pihak yang mengaku keberatan, ini perlu disosialisasikan oleh SKPD terkait," ungkap Roni Amriel, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).

Menurut Politisi Golkar ini lagi, dari Komunikasi yang dilakukan oleh Komisi IV, diketahui Dishub belum memberikan rekomendasi apa-apa, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) juga baru mengeluarkan SIUP SITU, sementara izin operasional belum diurus sama sekali oleh pihak Gojek.

"Kita minta harus ada tindakan, karena semua kegiatan usaha yang ada di Pekanbaru ini harus ada izin, makanya kita akan panggil pihak Dishub dan Gojek-nya, karena harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Apakah kendaraan roda dua ini termasuk kendaraan angkutan umum atau tidak, nanti kita hearing dan dalam rapat nantinya akan muncul semuanya," pungkas Roni.(hrc)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER