Kanal

7 Pelaku Ilog Kawasan Hutan Lindung Kerumutan, di Tangkap Polres Pelalawan

RADARPEKANBARU.COM - Polsek Teluk Meranti beserta Timsus ilog Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan 7 orang pelaku perambahan hutan atau illegal logging di kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Kerumutan, Sungai Tanaliat, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, pagi, hari ini.

Ketujuh pelaku perambahan hutan yang berhasil diamankan tersebut yakni, Ri (25) Warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti merupakan kepala rombongan, Hen (40) Warga Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil, Kh (31) Warga Prabumulih, Sumsel, Sa (46) Warga Sungai Baung Satu Kecamatan Rengat Baru Kabupaten Inhu dan Ya (36) Warga Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu juga Ri (36) Warga Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, serta satu paelaku dari lokasi berbeda yaitu Ya (37) Warga Desa Pangkalan Panduk Kecaatan Kerumuran.

Enam pelaku dari tujuh orang yang berhasil diamankan di lokasi ditemukan barang bukti 7 unit chainsaw serta tumpukan kayu hasil olahan sebanyak lebih kurang 2 kubik. Sedangkan satu pelaku lagi dari lokasi yang tidak begitu jauh dari lokasi penangkapan pertama ditemukan dua unit chainsaw beserta satu batang pohon yang telah ditumbang.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui telepon selulernya menyampaikan, Timsus Ilog Polres berhasil mengamankan 7 orang pelaku dari dua lokasi yang berbeda, Jumat (05/05/2017).

Selanjutnya Kapolres menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan timsus gabungan kepolisian. "Setelah kita pastikan lokasi dan adanya pelaku, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan," ujar Kapolres seraya kembali menyebutkan, para pelaku beserta barang bukti akan dibawa ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut. (rb)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER