Kanal

Kasus Hoax Karangan Bunga, AMSI Desak Aparat Bertindak

RADARPEKANBARU.COM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak penegak hukum mengambil tindakan tegas atas penyebaran berita bohong atau hoax yang masih marak, dan yang terbaru mengatasnamakan salah satu anggota asosiasi.

Berita hoax dimaksud beredar luas di media sosial dengan keterangan: Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa.

Berita itu mengatasnamakan portal berita terkemuka cnnindonesia.com dan mulai beredar hari Minggu (30/4) kemarin.

"Postingan yang dipalsukan atas nama cnnindonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media sosial," kata Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

"Padahal media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini, sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan postingan seperti itu di media sosial apapun."

CNN Indonesia langsung membantah keras telah mempublikasikan berita seperti itu dan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum.

"Kami menyesalkan pembuatan dan peredaran berita tersebut karena bisa menimbulkan persepsi negatif pada media kami, narasumber, dan pihak lain yang disebutkan dalam berita palsu itu," kata Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Yoko Sari.

"Untuk itu kami tengah berkonsultasi dengan tim legal kami terkait langkah-langkah selanjutnya."

Selain CNN Indonesia, anggota AMSI lainnya yang pernah dicatut dalam berita palsu adalah Republika.

"Penyebar hoax menyebarkan berita bahwa presiden ketiga Indonesia, BJ Habibie meninggal dunia dan postingan itu dipalsukan atas nama media yang punya sejarah yang panjang itu," kata Wenseslaus.

"Nama baik dan reputasi kedua media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas kedua media itu dan dunia jurnalistik pada umumnya."

"Untuk itu AMSI mengecam keras para penyebar hoax ini dan mendesak para penegak hukum bertindak tegas. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja. Para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, Manajemen Facebook, Twitter, Google dan Masyrakat Anti Hoax demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat."


Heru Andriyanto/HA

BeritaSatu.com
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER