Kanal

Dua Warga Meranti Ditangkap Atas Tuduhan Pencurian 42 Batang Sagu

RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Sektor Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau menangkap dua pencuri 42 batang sagu di kebun Sungai Ampalai, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau.

"Pada hari Rabu lalu, sekitar pukul 20.00 WIB telah diamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian batang sagu milik Hasan," Sebut Paur Humas Polres Meranti, IPTU Djonni Rekmamora, melalui sms elektroniknya, Jumat.

Dikatakannya, Keduanya masing-masing ditangkap ketika sedang berada di rumah. Kedua pelaku yakni Agan (29) seorang nelayan dari Desa Semukut dan Agau (52) buruh harian yang juga warga Desa Semukut.

Awal mula kejadian itu, diceritakan Djonni, pemilik kebun sagu atau rumbia, Hasan, pada hari Senin (27/8) mendapati informasi dari pengawas lapangannya, Solenharto, bahwa batang sagu dikebunnya telah dicuri oleh orang lain.

Setelah mendapati informasi dari pengawas lapangan, Hasan yang juga saksi mata lantas membawa rekannya lagi yaitu Nan (51) menuju kebun miliknya guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

"Setiba disana, keduanya melihat 42 batang sagu sudah ditebang oleh kedua pelaku. Selanjutnya Hasan kembali menghubungi Solenharto untuk melaporkan kejadian ini kepada polisi," katanya.

Keesokan harinya, korban langsung mendatangi polsek setempat untuk melaporkan kejadian yang sedang dialaminya.

"Korban mengadu ke Polsek Tebingtinggi Barat dan petugas pada saat itu mengeluarkan nomor LP/03/III/2017/RES KEP.MERATI/SEK.T.T.BARAT," katanya.

Keesokan harinya lagi, sekitar pukul 14.00 WIB, Solenharto melaporkan kepada kepolisian setempat bahwa pelaku yang dicari sedang berada di rumahnya masing-masing. Mendapati informasi itu, sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang berjumlah 5 orang langsung menuju ke lokasi dengan menggunakan speedboat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Kepada petugas, mereka mengakui perbuatan itu. Kemudian, pada pukul 20.00 WIB keduanya dibawa ke Polsek Tebingtnggi Barat untuk diamankan," jelasnya lagi.

Djonni menuturkan, dari perbuatan kedua pelaku, korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp21 juta lebih.

"Petugas turut mengamankan barang bukti berupa Uang tunai hasil dari penjualan tual sagu sebesar dua juta enam ratus delapan puluh rupiah beserta senter kepala," katanya. (*/ANT)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER