Kanal

Pencurian Berkas Sengketa Pilbup Dogiyai, MK Pecat 4 Pegawai

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan pihaknya telah memecat empat pegawai MK yang terlibat pencurian berkas sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Sengketa ini diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo.

"Kami sudah memberikan sanksi berupa pemecatan kepada empat pegawai yang terlibat dalam pencurian tersebut," ujar Arief saat konferensi pers di Lantai 4, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/3).

Arief menyebutkan, keempat orang tersebut yakni dua orang petugas keamanan, satu pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon empat bernama Rudi Haryanto.

Pihaknya, juga melaporkan keempat pegawai ke Reskrim Polda Metro Jaya. "Selain dari sisi administrasi kepegawaian, kita juga sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya yang ditangani Reskrim," ungkap dia.

MK, kata Arief, akan terus melakukan investigasi internal terkait keterlibatan pihak lain termasuk pihak luar MK. "Soal siapa yang terkait dengan pencurian, apa motifnya dan untuk kepentingan apa kami belum mengetahui. Sebab, kita baru menyelesaikan penyelidikan internal," tandas dia.

Lebih lanjut, Arief mengatakan MK tetap memproses sengketa hasil Pilbup Dogiyai secara adil dan profesional. Pasalnya sebelum hilang, MK sudah meng-copy berkas perkara Dogiyai. "Jadi, tidak ada masalah dengan pemeriksaan sengketa Pilbup Dogiyai. Kita akan tetap memeriksa seperti perkara-perkara sengketa pilkada lainnya. Tidak ada yang dirugikan," pungkas dia.

Sebelumnya, Markus Waine-Angkian Goo mengatakan bahwa berkas permohonan yang disampaikan ke MK pada Jumat (24/2/2017) lalu telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.


Yustinus Paat/WBP

BeritaSatu.com
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER