Kanal

KPK Bidik Penyalahgunaan Dana Bansos dan Hibah

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik penyalahgunaan dana bansos dan hibah.

Untuk itu, KPK minta jajaran kepala daerah untuk mengelola secara sungguh-sungguh dana bantuan sosial (bansos) dan hibah agar terhindar dari penyalahgunaan.

Hal itu tertuang dalam surat imbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

"KPK meminta para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Minggu (26/1/2014).

Kata dia, pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur
pemerintah daerah.

"Karena itu, para kepala daerah agar memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan pemilukada," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, KPK juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut.

Menurut dia, berdasarkan kajian yang dilakukan, KPK menemukan adanya relasi dana bansos dan hibah APBD terkait pelaksanaan pemilukada. KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilukada yang terjadi pada kurun 2011-2013.

"Selain itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut," paparnya.(ram/ozn)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER