Kanal

Pelaku Penggelapan BBM Untuk Polda Riau Akan Segera Diperiksa

 RADARPEKANBARU.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menjadwalkan untuk segera memeriksa tersangka penggelapan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) peruntukan negara untuk Polda Riau.

"Dalam pekan ini kita segera panggil yang bersangkutan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (19/12).

Penggelapan ribuan liter BBM peruntukan negara untuk Polda Riau merupakan kasus yang menarik untuk diikuti. Dalam perkara ini, Polda Riau telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Nu.

Nu diketahui sebagai Direktur PT Kubang Jaya Sakti, pengelola SPBU yang merupakan rekanan Polda Riau dalam menyimpan dan mendistribusikan BBM. Nu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sembilan saksi, termasuk karyawan Nu dan sejumlah internal Polda Riau.

Namun, hingga kini Nu belum juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan alasan yang bersangkutan dalam kondisi hamil.

Dalam perkara ini, Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain langsung sebagai pelapor. Dia mengatakan ingin kasus ini segera terungkap karena operasional Polda Riau terganggu akibat adanya penggelapan BBM ini.

Meski begitu, Kapolda mengatakan akan memberikan kesempatan kepada Nu untuk mengembalikan BBM yang diduga digelapkan tersebut. Sementara Surawan mengatakan bahwa Nu telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan BBM tersebut meski sampai sekarang belum dilakukan.

Perkara dugaan penyimpangan ribuan liter BBM tersebut terungkap setelah Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain menerima pesan singkat dari jajarannya. Pesan singkat atau SMS itu berisi keluhan anggotanya yang kesulitan memperoleh BBM untuk operasional Polda Riau.

Brigjen Zulkarnain yang geram dengan adanya penyelewengan BBM untuk jajarannya tersebut langsung melaporkan perkara itu ke Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

Tidak lama berselang, Polda Riau membentuk Tim Terpadu terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Ditreskrimsus, Bidang Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum dan diawasi oleh Inspektorat Pengawas Daerah Polda Riau.

Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum ditunjuk sebagai ketua tim terpadu tersebut. Surawan menjelaskan sistem kerjasama dengan ketiga itu adalah penitipan BBM peruntukan negara untuk Polda Riau ke PT Kubang Jaya.

Hasil penyelidikan sementara, PT Kubang Jaya Sakti selaku pengelola SPBU dipercayakan sebagai distributor BBM untuk operasional Polda Riau melalui surat perjanjian kerja sama Nomor SPK/02/I/2016 tertanggal 28 Januari 2016.

Sesuai perjanjian, disepakati PT Kubang Jaya Sakti yang dipimpin NU sebagai Direktur Perusahaan memasok BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter selama Januari-September 2016.

Kenyataannya, hingga September 2016 yang dikirim baru 61.000 liter. Sementara sisanya 51.375 liter tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, juga dititipkan BBM jenis Solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 ¿liter. Sebanyak 80.00 liter telah dipergunakan, dan masih bersisa 13.248 liter.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta. Namun, ia mengatakan nilai pasti kerugian negara menunggu audit dari internal Polda Riau.(*)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER