Kanal

Retribusi HO Kebun Sawit se- Kabupaten Kampar Selama Ini Tak Pungut Pemda

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kampar akan memperluas cakupan objek wajib retribusi Hinder Ordonantie (HO). Selama ini, BPPT-PM hanya memungut retribusi izin gangguan itu hanya dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kepala BPPT-PM Kampar Ali Sabri mengungkapkan, pihaknya menargetkan dapat menggarap retribusi HO dari Kebun Kelapa Sawit. Dikatakan dia, sumber retribusi kebun sudah diberlakukan di Kabupaten Pelalawan.

"Kita sudah koordinasi dengan (Pemkab) Pelalawan. Di sana, HO dari Kebun Sawit sudah dipungut. Selama ini, kita hanya PKS saja," ujar Ali, Senin (12/12/2016). Ia menuturkan, pihaknya sedang menyusun naskah Peraturan Daerah tentang pungutan retribusi tersebut.

Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kampar ini menargetkan, naskah Perda dibahas di DPRD Kampar pada tahun 2017. Ia menjelaskan, HO Kebun Sawit di Pelalawan sebesar Rp. 50 per hektare per tahun.

BPPT-PM Kampar masih mengkaji apakah nilai retribusi di Pelalawan itu bisa diterapkan sama dengan Kampar. Jika memungkinkan, kata dia, nilainya di atas Pelalawan.

Ditanya luas lahan Perkebunan Sawit di Kampar yang akan dikenai wajib retribusi HO, Ali mengaku belum punya data. Ia mengatakan, luas perkebunan yang digunakan mengacu pada data Dinas Perkebunan. "Ada di Dinas Perkebunan itu. Tinggal minta aja datanya," katanya.(*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER