Kanal

Proses Pembayaran Hutang Stadion Utama Riau Tersangkut Di Kejagung

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan belum akan melunasi utang stadion utama ke konsorsium kontraktor, sebab masih dimediasi oleh Kejaksaan Agung.

"Pembayaran masih proses mediasi di Kejaksaan Agung. Mediatornya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Jadi belum masuk RAPBD 2017. Kami akan anggarkan jika sudah clean and clear," kata Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Ahmad Hijazi.

Artinya, lanjut dia, Pemprov Riau masih meminta fatwa proses administrasi lalu apakah pelaksanaan pembangunannya sudah sesuai aspek hukum.

Dengan kata lain apakah fatwa Mahkamah Agung yang mengharuskan Riau membayar itu sudah menegaskan proses yang lama itu sudah tak ada masalah.

"Kalau nanti dalam aspek hukum bisa diyakinkan sudah tidak ada masalah, sudah sepantasnya kami bayar. Tetapi pembayaran juga bukan mutlak keputusan pemprov, harus sepersetujuan DPRD," ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, pembayaran utang itu masih dalam tahap pembicaraan sehingga belum mengetahui apakah akan dibayarkan pada tahun depan.

"Harapan kami, segera baik utang stadion utama maupun infrastrukturnya dibayarkan. Namun, tentu dengan tidak mengsampingkan perundang-undangan," katanya.

Total utang itu Rp244,1 miliar terdiri atas Rp131 miliar stadion utama dan infrastruktur sekitar stadion Rp126 miliar.

Stadion tersebut dibangun berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 dengan anggaran Rp900 miliar. Kemudian adendum Rp914 miliar, lalu ditambah lagi Rp200 miliar untuk infrastruktur.

Setelah Pekan Olahraga Nasional 2012, stadion tersebut terbengkalai. Tidak ada perawatan bangunan megah tersebut.(*)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER