Kanal

JMGR menyayangkan penghentian pembukaan lahan dan kanal di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang

RADARPEKANBARU.COM-Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menyayangkan keputusan penghentian sementara pembukaan lahan dan kanal di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Menurut Isnadi Esnan, Sekjen JMGR, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membuka wilayah gambut yang punya kedalaman 5-12 meter antara Juli-Agustus 2016.

"Itu kategori gambut yang harusnya dilindungi. Ini seharusnya menjadi titik balik bagi Pemerintah untuk secara serius menyelamatkan gambut dan mengembalikan ruang hidup dan ruang kelola kepada rakyat,“ kata Isnandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/11).

Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari mengatakan,  salah satu alasan kuat penghentian permanen adalah surat edaran S 494/MENLHK-PHPL/2015 yang berisi larangan pembukaan lahan gambut.

Dasar kedua, lanjut Woro, adalah surat edaran S 495/2015 tentang instruksi pengelolaan gambut dan surat edaran Menteri LHK S 661/Menlhk-Setjen/Rokum/2015.

"Dua surat itu sangat jelas melarang perusahaan HTI membuka lahan gambut untuk penanaman baru walaupun sudah mengantongi izin konsesi,’’ ujarnya.

Woro menambahkan, pemerintah perlu lebih tegas dalam menindak perusahaan yang masih melakukan operasi di area gambut. Surat edaran yang diberikan seharusnya perlu menyertakan sanksi.

''Selama ini, surat hanya berisi larangan dan enforcement-nya juga kurang gencar. Korporasi melihatnya sebagai sesuatu yang tidak wajib," katanya. (radarpku)

 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER