Kanal

Ini Penampakan Gedung Milik Nazaruddin yang Disita KPK

RADARPEKANBARU.COM - KPK kembali melakukan penyitaan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Salah satunya yaitu sebuah gedung perkantoran di wilayah Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Pantauan  sekitar pukul 15.10 WIB telah terpasang plang untuk menandai bahwa bangunan tersebut telah disita oleh KPK. Bangunan itu beralamat di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Ini Penampakan Gedung Milik Nazaruddin yang Disita KPKFoto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom


Bangunan seluas sekitar 700 meter tersebut sehari-hari digunakan sebagai kantor perusahaan swasta. Tampak di bagian atas gedung tertulis 'Gedung Mustika' berwarna merah.

Menurut petugas keamanan gedung, Agus, petugas KPK sudah selesai memasang tanda bangunan disita sejak pukul 14.00 WIB. Dia menuturkan tidak ada barang di dalam gedung yang disita saat penyegelan tersebut.

Ini Penampakan Gedung Milik Nazaruddin yang Disita KPKFoto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom


"Tadi sekitar sejam lalu (14.00 WIB) KPK ke sini. Cuman pasang plang saja. Ada beberapa petugas dari Polsek Pancoran tadi juga ikut mengawal," ujarnya.

Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan karena kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang.

Ini Penampakan Gedung Milik Nazaruddin yang Disita KPKFoto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom


Pada Rabu 15 Juni lalu, ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo menjatuhkan vonis lagi kepada Nazaruddin yaitu 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Harta Nazaruddin sekitar Rp 550 miliar juga turut disita untuk negara. Sehingga hukuman total Nazaruddin ialah 13 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan karena Nazaruddin terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Penyitaan aset oleh KPK ini adalah yang terbesar dalam sejarah untuk memiskinkan koruptor. Ada pun beberapa aset Nazar yang disita pada waktu itu adalah:

1. Saham di berbagai perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 meter persegi.
3. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
4. Rumah di komplek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. Tanah dan bangunan di Bekasi.
6. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
7. Mobil Vellfire.
8. Ruko di Riau.
9. Puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah.

Sedangkan aset yang gagal dirampas dan harus dikembalikan ke Nazar berupa lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera.

Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(dtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER