Kanal

KLHK Lakukan Penindakan Terhadap Kebun Sawit Di Cagar Biosfer GSK-BB

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak keberadaan perkebunan sawit di kawasan inti Cagar Biosfer Giam-Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB) Kabupaten Siak.

"Hingga kini penindakan masih terus berlangsung melibatkan aparat TNI dan Kepolisian," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (11/11)

Ia menjelaskan, penindakan dengan cara menumbangkan ribuan pohon sawit di kawasan ini Cagar Biosfer GSK-BB tersebut juga melibatkan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siti Nurlaila.

"Tentu kita tidak ingin dengan penindakan ini timbul permasalahan dikemudian hari sehingga kita melibatkan bu Siti Nurlaila," ujarnya.

Eduwar mengatakan hingga kini sudah ribuan pohon sawit berusia 3 hingga 4 tahun yang dimusnahkan dengan luas lahan mencapai 250 hektar.

Menurutnya, jumlah tanaman sawit yang ditumbangkan tersebut masih mungkin bertambah mengingat hingga kini masih berlangsung.

Dalam penindakan itu, digunakan empat unit alat berat serta melibatkan ratusan personil gabungan TNI, Polri, serta Balai Besa Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

"BBKSDA selaku pemangku lahan di sini turut kami libatkan," jelasnya.

Selama penindakan yang berlangsung sejak Kamis kemarin (10/11), ia mengatakan tidak menemukan kendala berarti. Tidak ada perlawanan maupun penolakan dari masyarakat.

"Ini karena kita sudah mensosialisasikan jauh-jauh hari dan melayangkan dua surat peringatan," ujarnya.

Keberadaan perkebunan sawit di kawasan inti Cagar Biosfer GSK-BB menjadi perhatian pemerintah hingga KLHK menurunkan tim untuk menindaklanjutinya. Edu mengatakan, untuk mencapai titik lokasi tim harus melewati area gambut serta rawa sepanjang 7 kilometer.

Dia berharap dengan dilakukannya penindakan ini dapat mengembalikan fungsi Cagar Biosfer GSK-BB.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah pemerintah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hutan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memiliki luas 84.967 hektare, sedangkan Suaka Margasatwa Bukit Batu seluas 21.500 hektare. Keduanya merupakan bagian dari eco-region hutan Sumatera yang dapat tergabung menjadi sebuah kawasan konservasi dengan area inti cagar biosfer seluas 178.722 hektare.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009. Cagar biosfer merupakan satu-satunya konsep kawasan konservasi dan budi daya lingkungan yang diakui secara internasional. (ant)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER