Kanal

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Polda Riau Terkait Praperadilan SP3 Karhutla

RADARPEKANBARU.COM - Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Riau menilai gugatan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 korporasi yang diajukan Tim Advokasi Melawan SP3 tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).

"Bahwa pemohon praperadilan yang diajukan oleh pemohon Ferry tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk diajukan ke Pengadilan. Juga tidak jelas obyek sengketanya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Riau, AKBP Denny Siahaan saat membacakan jawaban atas permohonan penggugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/11).

Selain itu, Polda Riau yang diwakili lima orang tim hukum menilai pemohon atas nama Fery secara hukum tidak memiliki legal standing atau kapasitas dalam mengajukan praperadilan SP3 tersebut.

Dalam jawaban setebal 14 halaman itu, Polda Riau menilai bahwa pemohon tidak memiliki urusan dengan perkara SP3 karena pemohon bukanlah pihak ketiga yang berkepentingan dari perkara a quo sebagaimana yang diatus dalam Pasal 80 KUHAP.

Selanjutnya Polda Riau turut menilai permohonan pemohon salah alamat karena yang mengeluarkan SP3 bukan hanya Krimsus Polda Riau, melainkan juga Polres Rokan Hilir, Polres Dumai dan Polres Pelalawan.

"Seharusnya termohon adalah Polres yang mengeluarkan objek perkara. Karena secara yuridis formal yang bertanggung jawab adalah Polres tersebut," lanjutnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Sorta Ria ini merupakan sidang ke dua setelah pada Senin kemarin (31/10) pemohon Ferry bersama 10 pengacara atau Tim Advokasi Melawan SP3 membacakan permohonan.

Usai sidang, AKBP Denny kepada Antara mengatakan bahwa SP3 15 korporasi yang dikeluarkan Polda Riau telah sah dan memohon kepada hakim agar menolak praperadilan tersebut.

Disinggung terkait salah satu kejanggalan yang disampaikan pemohon dengan tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Riau, Denny menilai hal itu bukanlah keharusan.

"Tidak ada keharusan SPDP diserahkan kepada Jaksa Penuntut. Karena (saat itu) belum ditemukan dua alat bukti sah. Kita belum bisa tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sidang diagendakan dilanjutkan pada Rabu besok (2/11) dengan agenda pembacaan replik dari pemohon.

Sebelumnya Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain pada Jumat pekan lalu menyatakan membuka pintu selebarnya kepada masyarakat maupun aktivis lingkungan untuk menggugat Keputusan Polda Riau mengeluarkan SP3 korporasi yang diduga membakar lahan.

Zulkarnain lebih lanjut mengakui bahwa keluarnya SP3 disebabkan kemampuan penyidik yang tidak cermat dalam proses penegakan hukum. Ia menilai penyidik tidak maksimal melakukan proses penyelidikan, sehingga langsung meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan dengan artian telah terjadi dugaan pelanggaran pidana.

Ia menerangkan analisa ini terungkap dalam rapat kerja dengan Kelompok Kerja SP3 Karhutla Riau Komisi III DPR RI, Kamis pekan lalu.

Analisa Komisi tiga tersebut menurutnya masuk akal. Kapolda menyebutkan jika fakta penyidikan mengungkap kerja penyidik tidak maksimal mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi saksi.

"Menurut komisi tiga belum saatnya ditingkatkan ke penyidikan. Memang berdasarkan fakta penjelasan penyidik kira-kira begitu. Di situ ada kekeliruan terlalu cepat penyidik meningkatkan ke penyidikan. Belum lengkap bukti," urainya. (ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER