Kanal

Ahui Terang-terangan Akui Merambah HPK di Kampar

RADARPEKANBARU.COM- Pengadilan Negeri Kampar menggelar sidang lanjutan gugatan legal standing perkara kehutanan Yayasan Lingkungan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) melawan Sujono Efendy alias Ahui, Senin (31/10/2016).

Sidang mengagendakan penyerahan alat bukti surat dari Ahui sebagai pihak tergugat.

Dalam sidang yang dipimpin Nurafriani Putri bersama hakim anggota Ferdian Permadi dan Ira Rosalin, Ahui melalui kuasa hukumnya menyerahkan beberapa dokumen.

Ketua YLBHR Dempos TB menyebutkan, Ahui menyerahkan di antaranya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Selain itu, Ahui juga menyerahkan Surat Keterangan Dinas Kehutanan tentang hasil overlay titik koordinat lahan yang dikuasainya.

Menurut Dempos, overlay itu menunjukkan lahan berada di dalam Kawasan HPK.

"Ini menandakan, tergugat (Ahui) sudah terang-terangan mengakui menguasai kawasan hutan tanpa izin menteri," tegas Dempos usai sidang, Senin siang.

Menurut dia, bukti surat dari Ahui justru memperkuat materi gugatan yang diajukan YLBHR.

Dempos menyatakan, bukti surat Ahui menjadi petunjuk bagi hakim dalam memutuskan perkara ini.


Ia mengibaratkan, Ahui sendiri telah mengamini materi gugatan.

Majelis Hakim menunda sidang hingga 18 Nopember 2016.

Adapun agenda sidang selanjutnya pemeriksaan setempat di objek perkara.

Ahui dituduh melawan hukum karena membuka kawasan HPK di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri.

YLBHR menggugat alihfungsi hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan Ahui seluas 320 hektare secara ilegal.

Usia tanam Kelapa Sawit antara 6 sampai 8 tahun dan telah berproduksi. (*)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER