Kanal

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda SOPD di DPRD Riau Berlangsung Sukses

RADARPEKANBARU.COM- Suasana rapat paripurna DPRD Riau pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (31/10/2016) berlangsung riuh. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung seyogyanya dimulai pada pukul 14.00 WIB akhirnya ditunda hingga tiga hari kedepan.

Sebelumnya, rapat paripurna yang juga hadir Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan Wakil Ketua Noviwaldy Jusman dibuka dengan laporan hasil kerja Pansus terhadap pembahasan Raperda pembentukan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Provinsi Riau. Juru bicara Pansus, Yulisman, dalam laporannya mengatakan, Pansus sudah bekerja maksimal untuk mendapatkan pola penyusunan SOPD kedepan.

Namun rapat yang turut dihadiri Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman kemudian riuh dengan banyaknya intupsi dari anggota dewan. Hal ini dimulai saat pimpinan rapat mengatakan jumlah anggota yang hadir secara fisik sebanyak 32 orang. Sedangkan di dalam absensi ada 49 orang anggota yang menandatangani.

"Jumlah tersebut masih kurang dari dua pertiga sebagai syarat pengambilan keputusan paripurna," ujar anggota Fraksi Golkar Masnur dalam interupsinya.

Selanjutnya, Manahara selaku pimpinan sidang kembali melakukan skorsing selama 15 menit untuk menunggu anggota dewan yang keluar dari sidang.

"Saya minta kepada Sektretaris dewan (Sekwan), untuk memanggil anggota yang belum memasuki ruang paripurna," sebut Manahara.

Namun hingga skors dibuka, jumlah anggota dewan yang hadir tidak juga kunjung bertambah. Menurut Ketua BK DPRD Riau, rapat bisa tiga kali dilakukan skorsing, jika tidak juga mendapatkan hasil, kemudian dikembalikan pada perundingan pimpinan Fraksi dan pimpinan dewan.

Saat Manahara kembali menawarkan kepada peserta sidang apakah tetap dilanjutkan atau tidak, kembali dihujani intrupsi. Syamsurizal dari FPAN meminta agar sidang tetap dilanjutkan sesuai quorum absen, mengenai yang keluar dari sidang adalah tanggungjawabnya kepada publik.

Ketidaksetujuan juga disampaikan anggota Fraksi Golkar Sumiyati. Ia meminta agar rapat tetap dilanjutkan, karena masih banyak kegiatan yang dihadapi oleh dewan, terutama pengesahan RAPBD 2017 yang tinggal waktu satu bulan lagi. "Kalau kita tunda, saya khawatir kita tak bisa mengejar pengesahan APBD," sampainya.

Manahara Manurung akhirnya memutuskan rapat ditunda hingga batas waktu paling lama tiga hari kedepan.


(Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien telah dimulai. Setelah diawali dengan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D), sekarang telah terbit peraturan pemerintah yang mengatur tentang perangkat daerah.

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Peraturan Perangkat Daerah merupakan Pedoman bagi Pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa Dinas, Badan, Sekretariat serta Kecamatan.

PP No. 18 Tahun 2016 ini adalah tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Dalam Peraturan Perangkat Daerah ini memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Beberapa poin penting :

Pasal 4
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada.
Bagian Kedua
Jenis Perangkat Daerah

Pasal 5
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas; dan
e. badan.
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan; dan
f. kecamatan.

BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 122
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
(2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

Badan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 46
(5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
d. penelitian dan pengembangan; dan
e. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48
(3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
(4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(5) Tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan.
(6) Nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.

Pasal 89
Dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas/badan lain.

Pasal 90
(1) Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A.
(2) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penambahan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku.    (ADV)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER