Kanal

Pemenang Tender Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru Dapatkan Kemudahan Mengurus Perizinan

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pasar Kota Pekanbaru berjanji akan memfasilitasi pengurusan berbagai izin untuk PT Agung Rafa Bonai, selaku pemenang tender mendirikan pasar induk di wilayah setempat, mengingat kontrak kerja hanya 24 bulan.

"Kami sudah mengundang tim teknis tadi untuk hadir pada acara penandatanganan kontrak pembangunan pasar induk, ada BPT-PM, Tata Ruang, Dishub dan sebagainya," kata Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Mahyudin di Pekanbaru, Senin (24/10)

Mahyudin menjelaskan, melalui arahan wali kota dalam penandatanganan kontrak pemenang tender lelang investasi pasar induk, investor juga akan diberi kemudahan dalam pengurusan izin.

Karena menurut dia, pembangunan pasar induk ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Pekanbaru. Untuk ketersediaan lokasi khusus pemasaran berbagai komoditas pertanian dan kebutuhan pokok lainnya di Riau.

Sehingga pemerintah bisa mengawasi stok dan distribusi barang yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Walau diakuinya bukan berarti aturan dan prosedur yang diperlukan dalam pengurusan izin diabaikan.

"Tetapi tetap sesuai prosedur dan syarat harus dipenuhi," tegasnya.

Mahyudin menerangkan ada beberapa izin yang perlu diurus oleh investor pemenang tender pasar induk yakni Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya.  

Berbicara jangka waktu pengurusan ia menambahkan pihaknya tidak mengetahui karena teknisnya ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.  

"Biasa yang lama itu mengurus IMB, tetapi kami upayakan bisa cepat," tegasnya lagi.

Namun ia menambahkan sembari mengurus izin, sebenarnya perusahaan sudah bisa memulai pekerjaan pematangan lahan, karena butuh waktu lama.

Dijumpai di tempat yang sama Direktur PT Agung Rafa Bonai H Tondi Roni Tuah mengakui pihaknya telah ditetapkan sebagai pemenang tender lelang pembangunan pasar induk di Pekanbaru.

"Tadi tandatangan kontraknya sudah kami lakukan dengan wali kota," kata Direktur PT Agung Rafa Bonai H Tondi Roni Tuah.

Menurut dia saat ini pihaknya sedang melakukan pengurusan berbagai izin seperti Amdal, IMB dan Damkar.

Ia berharap proses pengurusan izin ini tidak bertele-tele sehingga bisa segera dilakukan pembangunan. Apalagi jangka waktu kontrak kerja hanya 24 bulan.

"Pengerjaan pasar induk belum bisa dimulai apabila perizinan belum selesai seperti Analisa Dampak lingkungan (Amdal), Damkar dan Izin Mendirikan Bangunan," terang dia lagi.

Ia berjanji akan mampu memaksimalkan kerja pembangunan untuk selesai dalam setahun, namun semua tergantung izin dari Pemko.

"Kami berharap Pemko membantu percepatan perijinan yang dibutuhkan," katanya lagi. (*)

Sumber:
antaranews

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER