Kanal

Mari Kawal Proyek Palapa Ring Kalimantan Barat

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, selaku penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK), bersama Direktur Utama PT Palapa Ring Barat (PT PRB) Syarif Lumintarjo, selaku badan usaha pelaksana proyek (BUPP), melaksanakan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Proyek Palapa Ring Paket Barat di Pantai Palapa, Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (17/10).

Peletakan batu pertama tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya, Wakil Walikota Singkawang Abdul Muthalib, serta Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan Fredi Saragih.

Rudiantara mengatakan, peletakan batu pertama tersebut merupakan pertanda dimulainya proyek Palapa Ring yang memiliki total nilai bisnis mencapai Rp 21 triliun. "Dari Palapa Ring Barat, Tengah, maupun Timur sekitar Rp 21 triliun, dan target keseluruhan selesai tahun 2019. Untuk Palapa Ring Barat tahun 2018 sudah beroperasi,” ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (18/10).

Menurut dia, acara groundbreaking yang dilaksanakan di Kota Singkawang itu menjadi awal dimulainya proses konstruksi yang akan dilakukan oleh PT PRB dalam jangka waktu 18 bulan ke depan, dengan panjang kabel yang akan digelar mencapai 2.000 kilometer (km). Proyek Palapa Ring Paket Barat memiliki nilai investasi mencapai Rp 3,48 triliun dengan masa konsesi selama 15 tahun.

Proyek Palapa Ring Barat mencakup pembangunan jaringan broadband di lima kabupaten di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Natuna, Lingga, dan Kepulauan Anambas. Kelima wilayah tersebut merupakan wilayah yang dianggap tidak layak secara finansial.

Selain lima kabupaten tersebut, Proyek Palapa Ring Paket Barat akan menjangkau enam kabupaten/kota yang merupakan titik interkoneksi dengan jaringan tulang punggung serat optik yang telah dibangun oleh operator telekomunikasi. Salah satunya adalah Kota Singkawang yang terletak di Provinsi Kalbar.

Rudiantara menjelaskan, Proyek Palapa Ring merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membangun ketersediaan infrastruktur layanan jaringan serat optik sebagai tulang punggung bagi sistem telekomunikasi nasional yang menghubungkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Total panjang kabel ketiga paket Palapa Ring mencapai 12.000 km.

Kabel serat optik itu akan membentuk cincin backhaul yang akan menghubungkan dan menyatukan Indonesia. Lebih lanjut, Menkominfo menyatakan bahwa Palapa Ring sebagai tol informasi akan menjadi pintu gerbang bagi pemerataan dan meningkatkan jangkauan broadband di seluruh wilayah Tanah Air.

“Hal itu merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan infrastruktur publik khususnya sektor telekomunikasi serta percepatan pelaksanaan proyek infrastruktur strategis/prioritas nasional yang tercantum dalam Perpres No 3 tahun 2016,” tambahnya.

Dengan adanya Proyek Palapa Ring Paket Barat sebagai awal dari rangkaian Proyek Palapa Ring, pemerintah juga akan membantu masyarakat Indonesia dalam pemerataan penyediaan akses broadband di seluruh Indonesia. Hadirnya Palapa Ring juga akan memberikan peluang bisnis baru bagi industri usaha kecil dan menengah (UKM) di pelosok daerah, meningkatkan pendidikan melalui fasilitas internet, dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat lewat kegiatan ekonomi digital.

Skema AP
Proyek Palapa Ring dilaksanakan dengan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) dan merupakan KPBU pertama dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan (availability payment/AP). Skema AP diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dananya berasal dari dana kontribusi umum (universal service obligation/USO).

Skema AP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP terdiri atas biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha.

Dengan skema tersebut, risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Dengan diambilnya risiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasinya jika berhasil memenuhi kriteria layanan, sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja sama. Sedangkan kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada badan usaha akan dijamin oleh pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), yang merupakan pelaksana single window policy penyediaan penjaminan pemerintah untuk proyek infrastuktur yang dikerjasamakan dengan swasta.

Fredi Saragih mengatakan, Kementerian Keuangan mendukung pelaksanaan proyek tersebut dengan memberikan penjaminan proyek. Penjaminan yang diberikan pemerintah tidak hanya diberikan untuk pemerintah pusat, tapi juga untuk pemerintah daerah.

"Dengan syarat transparan, kompetitif, dan adil, Kementerian Keuangan siap untuk membantu tidak hanya penjaminan, tapi memberikan subsidi biaya konstruksi dan konsultan sebagaimana diperlukan,” tambahnya.(*)


Investor Daily

Abdul Muslim/MUS
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER