Kanal

Polda Riau Resmi Tetapkan HW Sebagai Tersangka Suku Cadang Hasil Selundupan

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau resmi menetapkan HW sebagai tersangka pemilik ribuan suku cadang sepeda motor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia.

"HW ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela di Pekanbaru, Jumat.

HW alias Hengki merupakan seorang distributor suku cadang sepeda motor yang cukup terkemuka di Kota Pekanbaru.

Terungkapnya kegiatan distribusi suku cadang ilegal HW berawal dari hasil penyelidikan polisi terkait ditemukannya alat-alat sepeda motor yang tidak Stndar Nasional Indonesia (SNI) di Kota Bertuah itu.

Beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada akhir September lalu. Hasilnya ditemukan 6.614 unit suku cadang asal Tiongkok dan Malaysia.

Seluruh suku cadang itu terdiri seperti Piston, Busi, rantai, filter, karburator dan berbagai suku cadang lainnya senilai ratusan juta rupiah.

"Suku cadang itu mayoritas tidak dilengkapi bahasa Indonesia dan tidak SNI," ujarnya.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, dalam proses penyidikan polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukuman maskimal Rp12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tutupnya.

Dugaan sementara, seluruh barang bukti itu merupakan barang selundupan yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah pesisir Riau. Penyelundupan selama ini merupakan bentuk pidana yang kerap terjadi di Riau mengingat letak geografis yang strategis serta garis pantai yang panjang.(ant)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER