Kanal

Di Pekanbaru Bongkar Muat Barang Tak Boleh Lagi di Jalan, Ini Alasannya

RADARPEKANBARU.COM- Kalangan DPRD pekanbaru menyatakan dukungan, terkait larangan bongkar muat di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Bahkan tidak hanya di jalur itu, di jalan lainnya seperti di Jalan A Yani dan Simpang Empat Arengka, diharapkan juga ada larangan.

Sehingga program ini bisa komprehensif, dan terkesan tidak setengah hati. Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Senin (3/10/2016) menjelaskan, larangan bongkar muat yang akan diberlakukan pada 4 Oktober ini, sebenarnya sudah sejak lama didukung kalangan DPRD.

Sebab, aktivitas bongkar muat, terutama di Jalan Tuanku Tambusai, sudah sangat membuat masyarakat kesal dan kecewa. Apalagi aktivitas bongkar muat tersebut sudah mulai sejak pukul 23.00 WIB hingga pagi hari.

Tak tanggung-tanggung, bongkar muat tersebut dilakukan meluber hingga menutupi jalan. Bahkan warga tidak bisa melintasi jalan tersebut. "Ini sudah lama kita minta dipertegas. Karena aktivitas bongkar muat ini, sudah sesuka hati. Terutama mobil colt diesel (mobil truk), seenaknya parkir melintang," tegasnya.

Politisi senior ini berharap, penertiban aktivitas bongkar muat ini, berlaku selanjutnya. Selain itu, berlaku jiga di jalur padat lainnya.

Seperti diketahui, Satpol PP Pekanbaru bersama petugas Dishub dan Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu (28/9/2026) lalu, melakukan kegiatan sosialisasi kepada pemilik truk, dan pedagang eceran, untuk tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat di Jalan Tuanku Tambusai.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara menyebar surat pemberitahuan relokasi bongkar muat di Jalan Tuanku Tambusai. Sosialisasi ini sampai tanggal 4 Oktober nanti. Kalau masih membendel, maka akan dilakukan penertiban. (radarpku/tribun)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER