Kanal

Final , Dukungan Perseorangan yang Gugur dalam Verifikasi, Tak Dapat Diperbaiki Lagi

RADARPEKANBARU.COM- KPU Kampar langsung memverifikasi dukungan perbaikan yang diserahkan pasangan Bakal Calon Kepala Daerah jalur Perseorangan, Alfisyahri - Moh. Asbin Wibowo, Jumat (30/9/2016) sore. Verifikasi untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya jumlah minimal yang dibutuhkan.

Seperti diketahui, syarat minimal dukungan perbaikan Pasbalon ini adalah 24.744. KPU memverifikasi terpenuhi atau tidaknya jumlah minimal dari yang diserahkan 33.138 dukungan.

Setelah verifikasi jumlah, KPU selanjutnya melakukan verifikasi administrasi dan kemudian verifikasi faktual. Komisioner KPU Kampar Sardalis mengemukakan, dukungan yang telah gugur dalam verifikasi sebelum perbaikan tidak dapat diakomodir dalam perbaikan.

"Nanti langsung ditendang sistem itu," kata Sardalis, Jumat (30/9/2016) sore. Terkecuali, jelas dia, dukungan yang tergolong ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 3. Dimana, TMS 3 yakni nama pendukung tidak disertai identitas berupa foto kopy KTP.

Menurut dia, TMS 3 tidak di-input dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan kategori TMS 1,2, 4 dan 5 sama sekali tidak bisa diperbaiki karena sudah sempat di-input ke dalam Silon.

Sardalis telah memaparkan kelima kategori berikut penjelasannya. TMS 1 yakni data dukungan tidak sesuai dengan KTP, TMS 2 yakni alamat pendukung tidak sesuai dengan Daerah Pemilihan, TMS 4 yakni data pendukung tidak sesuai dengan alamat letak administrasi PPS dan TMS 5 yakni pendukung tidak cukup umur. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER