Kanal

Program Gagal Pemerintahan Jefry Noer, Tinggalkan /Kurap/ Kredit Macet Di BPR Sarimadu

RADARPEKANBARU.COM - Kredit macet dengan jumlah fantastis pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu tampaknya mencuri perhatian Kejaksaan Negeri Kampar. Meski pihak Kejari masih enggan berasumsi terlalu jauh terkait persoalan yang melilit bank pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Kampar tersebut.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kampar Agung Irawan mengatakan, informasi tentang kredit macet mencapai miliaran rupiah itu baru terungkap dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Pertanggungjawaban (RPP) APBD 2015 pada Rapat Paripurna DPRD Kampar. Meski pandangan umum itu menyinggung hasil audit BPK sebagai referensi.

"Itu kan masih pandangan umum di dewan aja. Nggak dijelaskan gimana kondisi rilnya (kredit macet)," kata Agung saat diminta keterangan soal langkah yang mungkin dapat diambil oleh Kejaksaan dalam persoalan kredit macet pada bank milik daerah, Minggu (28/8/2016).

Seperti diketahui, antara Kejari Kampar melalui Seksi Datun telah membuat nota kesepahaman dengan BPR Sarimadu dalam hal penyelamatan aset. Termasuk pendampingan hukum dalam upaya penagihan piutang dari debitur.

Agung menegaskan, pihaknya siap memberi pendampingan sebagaimana termaktub dalam MoU. Hanya saja, kata dia, BPR Sarimadu belum menerangkan secara rinci ihwal kredit macet tersebut.

Adapun informasi yang menyebutkan bahwa adanya pemberian kredit tanpa agunan, Agung juga tak mau berkomentar lebih jauh. "Masih perlu dipelajari lebih mendalam," katanya saat diminta menyebutkan langkah yang akan diambil.

Agung sebelumnya mengemukakan, dalam pemberian kredit, pihak bank harus meminta pemohon atau debitur menyerahkan objek agunan yang nilainya lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Selain itu, bank melalui Credit Analyst harus menganalisa sejauh mana kemampuan debitur akan melunasi pinjaman. (Tribunpku)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER