Kanal

Kasus Gratifikasi Perkara Korupsi dari Pekanbaru, Andri Tristianto Divonis 9 Tahun Penjara

RADARPEKANBARU.COM - ‎Andri Tristianto Sutrisna divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 900 juta selaku Kasubdit Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan perkara.

"Menjatuhkan pidana karena itu dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar denda diganti kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/8).

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun demikian, majelis menilai perbuatan Andri telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.

Menurut majelis, salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya telah mencoreng lembaga peradilan, sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Andri dinyatakan terbukti mengurus penundaan pengiriman salinan putusan perkara korupsi ‎Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di tingkat kasasi dengan menerima uang Rp 400 juta. Ichsan bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat telah dipidana lebih dulu dengan hukuman penjara masing-masing 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Andri juga dinyatakan terbukti menerima uang ‎gratifikasi terkait penanganan lima perkara TUN dan empat perkara korupsi dari Pekanbaru, Riau di MA sebesar Rp 450 juta dan suap Rp 50 juta dari pihak-pihak lain yang berperkara di MA. Sehingga jika ditotal uang yang diterima Andri dalam mengurus perkara di MA mencapai Rp 900 juta.

Usai mendengarkan vonis, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.(alam)


Sumber : Suara Pembaruan
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER