Kanal

Walau Telah Jadi Tersangka Polres Kampar, Camat Iskandar Kembali Dilaporkan ke Kejari

RADARPEKANBARU.COM- Kasus dugaan korupsi yang melilit Camat Kampar Iskandar tampaknya makin berat. Ia dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kampar. Sementara ia telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kampar dalam dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Iskandar dilaporkan ke Kejari Kampar oleh LSM Satuan Khusus Bela Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI), Selasa (16/8/2016) lalu. Laporan bersama bukti diserahkan oleh Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Satsus BN-PKRI Kecamatan Kampar, Abdul Rahman.

"Rencananya mau melapor ke Polres Kampar. Tapi kasus yang pertama sedang ditangani," kata Rahman, Rabu (17/8/2016). Ia mengemukakan, dugaan korupsi yang dilaporkan berbeda dengan kasus di Polres Kampar. Meski, menurut dia, modus operandinya mirip.

Sebelumnya, Iskandar ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi saat menjabat Camat Kampar Utara sekaligus selaku memegang empat Pejabat Sementara Kepala Desa. Keempat desa itu antara lain, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sungai Tonang.

Iskandar mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN 2015 itu dengan dalih untuk biaya kegiatan Semenisasi dan Pengerukan Irigasi desa. Total dana yang ia cairkan mencapai Rp. 628 juta lebih dan kabarnya dipindahkan ke rekening pribadi.

Iskandar membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa. Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun dikabarkan tidak sesuai spek.

Ini Dugaan Korupsi Camat Iskandar yang Dilaporkan ke Kejari Kampar

Abdul Rahman mengungkapkan, kasus yang dilaporkan ke Kejari Kampar terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar tahun anggaran 2016 tahap pertama.

Ia menjelaskan, lembaganya menemukan ADD tahap pertama Rp 370.000.000 dicairkan ke rekening desa, 27 Juni 2016 lalu. "Selang dua hari atau 29 Juni, dana sebesar Rp 260 juta dicairkan," kata Rahman, Rabu (17/8/2016). Dana desa diambil oleh Kepala Dusun IV Ranah Makmur Heri Efendi. Dibuktikan dengan kwitansi yang menerangkan dana itu untuk biaya pembangunan fisik.

Selanjutnya, pada 16 Juli, oknum Lembaga Permusyawaratan Masyarakat (LPM) Zulhendri yang juga mantan anggota DPRD Kampar menarik dana dari kas desa sebesar Rp 10 juta. Zulhendri mengaku untuk panjar upah tukang kegiatan semenisasi dan drainase.

"Tidak ada pihak yang berkompeten mengambil dana itu," kata Rahman. Ia menuturkan, Iskandar selaku Camat Kampar sekaligus Pjs Kades Bukit Ranah diduga melakukan pembiaran.

Padahal, Iskandar telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Semestinya, pengerjaan fisik dilaksanakan oleh TPK. Berdasarkan informasi diperoleh, duit yang diambil oleh oknum Kadus diserahkan kepada Iskandar. (radarpku/ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER