RADARPEKANBARU.COM - Terjawab sudah teka-teki status hukum Camat Kampar Iskandar. Kepala Kepolisian Resor Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata akhirnya mengakui bahwa Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya. (Iskandar) sudah tersangka. Memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lagian kan, kemarin sudah gelar perkara di Polda," ujar Edy usai coffee morning Polres Kampar dengan wartawan di Gedung Serbaguna Mapolres Kampar, Senin (15/8/2016).
Edy tidak merincikan perbuatan korup yang menjerat Iskandar. Hanya saja, ia tidak menampik kasus korupsi itu berupa penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD).
Iskandar ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya ketika menjabat Camat Kampar Utara. Ia diduga mencurangi anggaran saat memimpin empat desa sekaligus di Kecamatan Kampar Utara sebagai Pejabat Sementara.
Keempat desa itu antara lain, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sungai Tonang. Iskandar mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 itu dengan dalih untuk biaya kegiatan Semenisasi dan Pengerukan Irigasi desa.
Total dana yang ia cairkan mencapai Rp. 628 juta lebih dan kabarnya dipindahkan ke rekening pribadi. Iskandar membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa. Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun dikabarkan tidak sesuai spek.
Kapolres Edy belum memastikan apakah Iskandar akan ditahan. Meski kemungkinan dilakukan penahanan, kata dia, tetap ada. "Kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Penahanan kan perlu pertimbangan. Misalnya, kalau ada upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Edy menyatakan, Polres Kampar siap menghadapi jika Iskandar melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang sedang dijalankan. Ia mengklaim, penetapan tersangka telah cukup bukti dan memenuhi unsur. (radarpku/tribun)
Oknum Camat di Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana ADD
Ikuti Terus Riaupower